Seunuddon

Mane Kawan

Minggu, 28 November 2010

perkawinan dan warisan

BAB I 10. Kedudukan Perkawinan Dan Harta Karena Murtad Kalangan ahli fiqih sependapat bahwa jika salah satu dari pasangan suami istri murtad, dan keluar dari Islam, maka kedunya harus di pisahkan. Orang yang murtad di larang mendekati pasangannya dalam bentuk khalwat, hubungan intim, atau sejenisnya, kemudian kalangan mazhab Hanafi menjelaskan: jika salah satu pasangan Suami Istri berstatus talak ba’in. Karena kemurtadan cepat menyebabkan rusaknya pernikahan, dan hal itu berarti pembtalan pernikahan secara langsung, bukan talak, dan tidak di tentukan pula oleh hukum. Dalam Versi yang kuat, kalangan mazhab Maliki berpendapat, jika salah satu pasangan Suami Istri yang muslim murtad, maka jatuhlah talak ba’in, jika dia kembli masuk Islam maka istrinya tidak berhak kembali kepadanya kecuali dengan akad yang baru. Selama Istri tidak menganggap kemurtadan tersebut sebagai perusak (pembatal) pernikahan, maka pernikahanya tidak batl. Berbeda halnya jika dia menganggap sebaliknya (bahwa kemurtadan membaikan pernikahan ) Sementara di kalangan mazhab Syafi’iberpendapat jika satu pasangan suami Istri murtad maka penceraian tidak terjadi di antara keduanya sampai habis masa ‘Iddah siistri .jika sudah lewat sementara suami belum bertaubat dan belum kembali ke dalam Islam, maka dia berstatus tertalak ba’in, dan status tersebut membatalkan perkawinan tanpa proses talak (penceraian ) sedangkan jika dia kembali kepada Islam sebelum habis ‘Iddahnya, maka perempuan itu tetep menjadi Istrinya. Sedangkan mazhab Hambali berpendapat :jika satu pasangan murtat sebelum persetubuhan, maka nikah itu otomatis batal secara langsur dan mahar Istrimya di berikan setengah jika Suami yang murtad, dan jika yang murtad adalah Istrinya maka maharnya gugur.(Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salam,shahih fiqih sunnah) Tentang Harta Karena Murtad Kalangan mazhab Maliki, Hambali, selain Abu bakar, Syafi’i menurut pendapat terkuat, dan Abu Hanafiah berpendapat bahwa hak kepemilikan orang murtad atas hartanya tidak hilang di karenakan kemurtadannya saja, akan tetapi hak tersebut ditentukan oleh nasibnya kedepan. Jika dia mati atau di bunuh karena kemurtadannya., maka hilanglah hak itu dan harta tersebut menjadi harta fai’. Jika kembali memeluk Islam, maka harta itu di kembalikan kepadanya, karena hilangnya hak penjagaan tidak menjadikan hilangnya hak kepemilikan dari dirinya dan karena adanya kemungkinan akan kembalimya kepada Islam. Di lain pihak Abu Yusuf , Muhammad , dan kalangan mazhab Syafi’i dalam satu versi pendapat menyatakan bahwa kepemilikan harta orang murtad, tidak hilang karena kemurtadannya. Sebab kepemilikan tetap menjadi haknya sewaktu dia Islam karena adanya sebab kepemilikan dan statusnya sebagai orang yang merdeka. Sedangkan menurut Abu Bakar dari kalangan mazhab Hambali. Hak kepemilikan orang murtad atas hartanya hilang secara ototmatis dengan kemurtadannya. Jika hak perlindungan terhadap diri dan hartanya hilang akibat kemurtadannya, maka hilangnya hak kepemilkan atas harta pun jauh lebih bisa diterima. (Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim shahih fiqih sunnah) BAB II PEMBUNUHAN a. Pembunuhan Dengan Racun perbuatan meracun adalah suatu sebab yang membunuh nyawa, menurut Abu Hanafiah, perbuatan meracun tidak mewajibkan hukuman gisas terhadap pelaku. Jika seseorang meracuni orang lain melalui makanan atau minuman, lalu di makan atau di minum tanpa di ketahui oleh pelaku, dan si korban meninggal, maka pelaku tidak akan dikenakan hukuman gisas dan pembayaran diyat, sebaliknya pelaku diwajibkan beristigfar, di penjarakan dan di ta’zirkan karena telah melakukan suatu perbuatan maksiat yang menyebabkan berlaku suatu pembunuhan nyawa dan juga karena menipu terhadap korban. Tetapi jika sikorban di paksa, seperti menyangkan racun pada kerongkongan, atau tekak seseorang dengan paksaan, atau memberinya racun dan memaksa untuk memakan / meminumnya. Maka tindakan itu di hukum sebagai pembunuhan seumpama sengaja, oleh sebab itu berlaku dengan sesuatu yang tidak melakukan maka ada pembahasan gisas. Tetapi pembayaran giyat diwajibkan terhadap perbuatan meracun atau memberi seuatu yang beracun kepada seseorang. Menurut pendapat ulama mazhab Maliki, pembalasan gisas di wajibkan kepada pelaku sekiranya mati yang memakannya dan memberi tahu apa yang di berikan itu adalah beracun. Jika tidak maka dia tidak dikenakan apa-apa pembalasan, sebgaimana tidak dikenakan hukuman terhadap pelaku jika orang yang memakannya mengetahui tentang peracunan tiu, karena dalam hal ini korban di anggap sebagai pembunuh diri sendiri. Di kalangan ulama mazhab Hambali di anggap sebagai Jinayah pembunuhan sengaja yang di mewajibkan hukuman gisas jika racun yang seumpama itu pada kebiasaannya suatu cara untuk melakukan pembunuhan. Oleh sebab itu, maka hukuman gisas di wajibkan. b. Pembunuhan Dengan Membakar Dan Menenggelamkan Ulama mazhab Hanafi membedakan antara membakar dan menenggelamkan membakar di anggap sebagai pembunuhan sengaja. Mereka menyamakan api dengan air yang mendidih atau panas bahan galian yang di cairkan, alat pemanas atau dapur pembakar, meskipun didalamnya tidak ada api. Menurut Abu Hanafiah menenggelamkan kedalam air yang banyak di anggap sebagai Jinayah pembunuhan seumpama sengaja. Karena ia menyamai pembunuhan dengan alat yang berat. Menurut pendapat Abu Yusuf dan Muhammad dia dianggap sebagai pembunuhan sengaja dan mewajibkan gisas. Karena menurut kebiasaannya itu adalah membunuh, dan penggunaannya sendiri sudah menunjukkan kesengajaan. Dalil yang menyokong pendapat ini adalah Sabda Nabi Muhammad SAW ................................................................ Artinya : barang siapa yang menenggelamkan, maka dia yang akan kamu tenggelamkan Ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa perbuatan membakar dan menenggelamkan orang lain maka perbuatan itu di anggap sebagai pembunuhan sengaja, dan mewajibkan hukuman gisas. Sedangkan ulama Mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa apabila seseorang mencampakkan korban kedalam api ataupun air. Dan korban itu tidak mungkin dapat menyelamatkan dirinya karena air yang dalam ataupun api yang kuat, atau tidak berdaya melepaskan diri sebab tidak pandai berenang, atau pandai berenang tetapi terbelunggu atau dalam kelemahan atau sakit, masih kecil, lalu mati , maka perbuatan itu diangap sebagai pembunuhan sengaja dan wajib gisas. c. pembunuhan dengan mencekik leher Menurut Abu Hanafiah, mencekik dianggap sebagai pembunuhan seumpama sengaja yang mewajibkan diyat, karena ia bukanlah satu cara yang disediakan untuk membunuh. Menurut syariat bagi pembunuh sengaja ialah menggunakan alat untuk membunuh dan memeng disediakan untuk membunuh. Menurut Abu Yusuf dan Muhammad ia adalah pembunuhan sengaja yang mewajibkan hukuman gisas. Karena mereka berpendapat satu cara yang di sediakan untuk membunuh dengan syarat pelaku mencekik terus-menerus sehingga korban mati. Jika syarat ini tidak sempurna (tidak terus-menerus mencekik) maka tidak ada gisas menurut persepakatan ulama mazhab Hanafi. Menurut mazhab Maliki mencekik adalah pembunuhan sengaja jika pelaku bermaksud membunuh dan korban terbunuh, atau sekedar menyesakkan saja, tetapi mengandung unsur kesengajaan. Jiaka perbuatan itu dalam bentuk main-main atau sebagai pengajaran saja maka di anggap sebagai pembunuhan tidak sengaja. Menurut ulama mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat mencekik adalah pembunuhan yang membawa kepada gisas jika si pelaku melakukannya dalam masa yang menurut kebiasaanya menyebabkan mati ini sama seperti yang di katakan oleh Abu Yusuf dan Muhammad. Jika ia melakukan dalam qadar masa yang menurut kebiasaannya tidak mematikan, tetapi sikorban mati juga maka perbuatan tersebut di anggap sebagai pembunuh seumpama sengaja.

Tidak ada komentar: