Seunuddon

Mane Kawan

Kamis, 25 November 2010

warisan

KATA PENGANTAR BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM puji syukur saya panjatkan kepada allah swt, yang telah melimpahkan karunia pada hambanya ini , sehingga tugas mitem dan tulisan ini dapat saya selesaikan, dangan judul “ ilmu fara’ id ? atau mawaris “ dikenal sebagai ilmu yang langka karena dianggap rumit dan tidak menarik. berrurusan dangan angka-angka dan sistem kalkulasi serta cara-cara menetapkan siapa saja yang masuk kedalam kelompok penerima warisan kadang-kadang membuat orang agak bingung atau takut akan terjebak dalam kesalahan-kesalahan bagi orang, itu menjadi alasan menjauhi ilmu mawaris ini. selanjutnya tak lupa pula shalawat dan salam kepada baginda beras nabi muhammad saw, dimana karena beliaulah yang telah membawa kita semua dari alam kebodohan kealam yang penuh berilmu pengetahuan seperti yang kita rasakan sekarang ini terima kasih kepada dosen pembibing yang selama ini telah berusaha membimbing kami. sehingga saya dapat menyelesaikan tugas saya ini. walaupun masih banyak kejanggalan dan kesalahan didalamnya, karena kesempurnaan itu hanyalah milik allah swt dan kekuranggan milik kita. wassalama. DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I: PENDAHULUAN BAB II : PEMBAHASAN HUKUM MAWARIS DALAM PERASPEKTIF ISLAM A. Sebab-sebab perolehan Warisan 1. Ikatan Perkawinan 2. Nasab (Kerabat) 3. Memerdekakan Hamba B. Rukun dan syarat Warisan C. Hak yang berhubungan dengan Warisan 1. Hak tahyiz 2. Hak utang 3. Hak waisan D. Harta bersama suami istri 1. Penggolongan ahli waris menurut islam 2. Asas-asas kewarisan islam dalam kompilasi hukum Islam E.Hukum-hukum Al-qu’an tentsng warisan BAB III PENUTUP DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN Allah suphanahu wataala yang maha pencipta telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya, disamping itu juga telah menyiramkan kedalam qalbu manusia beragama keinginan dan kebutuhan, serta tuntunan rohaniyah dan keinginan jasmaniah. Diantaara keinginan rohaniah yang paling esensial adalah ingin hidup diridhai Allah.Begitu pula keinginan jasmaniah ingin terhindar dari lapar dan haus, terhindar dari marabahaya, serta ingin hidup layak ditengah masyarakat serta menjadi anggota masyarakat yang di terima dan dihagai. Allah SWT juga memberi petunjuk tentang pemeliharaan anak, begitu pula mngenai harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal. Salah satu masalah pokok yang banyak dibicarakan Al-qur’an adalah masalab kewarisan.Kewarisan pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hukum, sedangkan hukum adalah bagian dari aspek ajaran islam yang pokok. Dalam ensiklopedi islam dijelaskan : “Wrisan ( berasal dari Bahasa Arab,Warisan,Yarisu,Warisan,atau irsan / turas, yang berarti mempusakai ) Dalm pengertian lain ketentuan dalam pembagian harta pusaka yang meliputi ketentuan-ketentuan tentang siapa yang berhak dan tidak berhak menerima warisan dan berapa jumlah masing-masing harta yang diterima. BAB II PEMBAHASAN HUKUM MAWARIS DALAM PERSPEKTIF ISLAM A.SEBAB-SEBAB PEROLEHAN WARISAN 1. Ikatan perkawinan Salah satu sebab maka seseorang berhak memperoleh warisan adalah karena perkawinan atau pernikahan. Di mana masing-masing antara suami dsn istri itu dapat waris mewaris ;Pernyataan ini adalah berdasarkan ketetapan Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 12. واكم نصف ما تر ك آ ز و جكم إ ن لم يكم لهن ولد فا ن كا ن لهن و لد فلكم آ لر بع مما تر كن Maksudnya : Dan bagian ( suami-suami ) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak, jika istri-istri mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya. ( An-Nisa’ 12 ). Mengenai hak istri Allah berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 12 : ولهن آ لر بع مما تركتم إ ن لم يكن لكم ولر فاءن كا ن لكم ولر فلهن آ لثمن مما تر كتم من بعد و صية تو صو ن بها آ ورين Maksudnya: Para istri mandapat seperempat harta harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak, lika kamu mempunyai anakmaka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat dan sudah dibayar hutang-hutangmu. Menurut hukum Islam antara suami istri itu tetap dapat saling waris mewaris selama masih dalam ikatan perkawinan, termasuk dalam waktu iddah talaq ruj’i, karena dalam masa iddah itu ikstsn perkawinan belum dianggap putus sama sekali, sebab dalam masa iddah ruj’i pada istrinya, dan istri tidak boleh menolak. Ayat diatas menegaskan bahwa suami/istri tetap waris mewarisi kecuali karena haling-halangan seperti pembunuhan, berlainan agama dan perbudakan ( menjadi hamba). 2 Nasab ( kerabat ) Hubungan keturunan atau kerabat, juga menjadi salah stu sebab perolehan warisan,seperti adanya pertalian dalam kedudukan sebagai ibu, bapak, kakek, nenek, dan seterusnya keatas, anak, cucu, cicit dan seterusnya kebawah. Para ahli waris karena pertalian kerabat ini akan memperolehwarisan dengan jalan mendapat hak ( faraidhah ) yaitu bagian yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Alqur’an. 3. Memerdekakan Hamba Di samping karena dua sebab terdahulu ( Ashabul furudl An Nasabiah, dan Ashabul Furudl As-Sababiyah ),maka dlam islam dikenal hak mawarisi karena jasa pemerdekakan hamba sahaya yang ia miliki. Pemerdekakan hamba sahaya oleh pemiliknya, memberikan hak kepada bekas pemilik tersebut untukmemperoleh harta warisan dari bekas hamba sahayanya atau dengan kata lain ( hamba yang telah dimerdekakannya ). Karena bekas hamba tersebut tidak mempunyai ahli waris karena hubunngan nasab sesuai dengan bunyi hadist. عن نا ا بن عمر عن ا لنبى ص قا ل ا غا ا لو للاء لمن آ عتى ( ر و ه ا لبخرى ومسلم ) “Dari Nafi’ dari Umar dari Nabi SAW Nabi berkata: ( Hak warisan ) karena pemerdekaan hamba sahaya Diperoleh oleh orang memerdekakannya ( Hadis riwayat Bukhari dan muslim) Para ulama berdeda pendapat tentang berhak tidaknya orang memerdekakan hamba untuk mewaris pendapat pertama kalangan jamhur berpendapat: bahwa pertalian karena pemerdekaan termasuk salah satu sebab timbulny hak warisan berdasar hadist tersebut diatas. Pendapat kedua segolongan Rawariz dari pengikut Abdullah bin Ibdal berpendapat bahwa pemerdekaan itu tidak termasuk salah satu sebab timbulnya hak mawaris. B. Rukun dan syarat warisan Rukun dan syarat warisan atau pusaka ada tiga . 1.Muwarists,orang yang meninggalkan hartanya’ 2Warits,orang yang ada hubungan dengan orang yang telah meninggal, seperti kekerabatan, ( hubungan darah ), dan perkawinan’ 3. Mauruts,harta yang menjadi pusaka. Harta ini dalam istilah fiqh dinamakan: mauruts, mirats, irts,turats, dan tarikah. Siapa yang disebut muwarits, yaitu orang yang telah meninggal. Apabila seseoranag telah meninggal dunia dan meninggalkan ahli waritsserta dengan bukti yang meyakitkan bahwa ia telah benar-benar meninggal, maka waris itu dianggapsebagai salah satu rukun hukum pewaris. Yang dimaksud dengan warits oang yang berhak meenerima warisan , dengan ketentuan bahwa ahli waris itu benar-benarmasih hidup atau terdapat tanda-tanda hidup, seperti anak dalam kandungan yang pada waktu lahirnya berada dalam keadaan hidup ,. Sebagai tanda bahwa bayi itu masih hidup ada geraknya/suara. Yang dimaksud dengan mauruts atu harta yang menjadi pusaka adalah harta yang ditinggalkan olehorang yang meninggal dunia. C. Hak yang berhubungan dengan warisan Apabila ada orang yanag meninggaldunia sebelum harta peninggalan/harta warisan itudibagikan kepada yang berhak menerima terdahulu harus di selesaikan hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalanter sembunyi : 1. Hak takjiz

Tidak ada komentar: