Seunuddon

Mane Kawan

Jumat, 09 Juli 2010

Hukum Cambuk
Penjatuhan hukuman cambuk 100 kali juga dipraktekkan oleh Umar bin Khattab terhadap putranya sendiri. Pada suatu hari Ubaidullah atau Abu Syamhah putra Umar melintasi rumah seorang Yahudi minum anggur sehingga mabuk. Dia melihat seorang perempuan yang sedang tidur lalu menzinainya dan kemudian ternyata perempuan tersebut hamil. Setelah ia melahirkan seorang anak laki- laki, perempuan itu datang dengan membawa anak ke Mesjid Nabawi, lalu diletakkan anak di pangkuan Umar seraya berkata: “Wahai penguasa kebenaran, ambillah anak ini. Tuan lebih berhak terhadapnya dari pada saya sendiri” karena anak ini hasil dari pembuahan dari Abi Syamhah. Lalu Umar meminta perempuan itu menceritakan kasus dengan sebenarnya. Kemudian Umar pulang menjumpai putranya dan memastikan kebenaran dari cerita perempuan tersebut. Ternyata Abi Syamhah membenarkan apa yang diceritakan perempuan tersebut dan mengakui ia telah berzina dengannya. Khalifah Umar tentunya sangat merasa malu dengan perlakuan putranya, lalu beliau memegang kerah baju putranya dan menyeretnya untuk dibawa ke Mesjid. Abi Syamhah bertanya mau dibawa kemana ianya. Umar menjawab bahwa ia akan dibawa ke hadapan Sahabat Nabi Saw di Mesjid. “Sehingga aku bisa mengambil hak Allah darimu di akhirat nanti”. Abi Syamhah mengajukan permohonan kepada ayahnya sebagai khalifah, agar ia dicambuk pada saat dan tempat itu juga sehingga tidak menimbulkan aib di hadapan para Sahabat Nabi lainnya. Khalifah Umar menjawab “Wahai anak ku, justru engkau telah mempermalukan dirimu sendiri dan juga ayahmu ini, kita harus pergi menghadap mereka. Sesampai di hadapan sahabat, Umar memerintah maflah untuk mencambuk anaknya. Pada saat cambukan maflah tujuh puluh kali, Abi Syamhah dengan lirihnya mengajukan permohonan kepada pada Sahabat Nabi Saw agar menunda pelaksanaan hukuman untuk dirinya, karena tidak tahan lagi. Lalu para sahabat mengajukan permohonan kepada Umar untuk menunda hukuman tersebut terhadap putranya. Umar menjawab “wahai para sahabat Nabi, bukanlah kalian telah membaca dalam al-Quran Janganlah kalian merasa iba kepada mereka sehingga mencegah kamu untuk menjalankan hukum Allah (QS. An-Nur: 2). Kemudian Maflah meneruskan cambukannya sampai 100 kali dan akhirnya Abi Syamhah meninggal. Lalu Umar membawanya ke rumah, memandikan dan memakamkannya.
Di dalam undang- undang Malaysia nomor 559 tentang kesalahan jenayah syariah tahun 1997, ancaman hukuman cambuk (sebat) merupakan hukuman alternatif dari hukuman penjara atau dalam jarimah tertentu sebagai alternatif dari hukuman denda. Jenis- jenis jarimah yang diancam dengan hukuman cambuk sebanyak enak kali sebagai hukuman alternatif dari hukuman penjara adalah:
a. Persetubuhan antara laki- laki dengan perempuan yang dilarang kawin menurut hukum Islam (pasal 20);
b. Perempuan yang melacur diri (pasal 21 ayat 1);
c. Melacur istri atau anak perempuan dalam pemeliharaannya (pasal 21 ayat 2 a);
d. Menyebabkan atau membenarkan istri atau anak perempuan dalam memelihara melacurkan diri (pasal 21 ayat 2 b);
e. Muncikari (pasal 22);
f. Laki- laki dan perempuan yang berzina (pasal 23 ayat 1 dan 2);
g. Perempuan hamil di luar nikah dengan kerelaannya sendiri (pasal 23 ayat 3);
h. Laki- laki yang melakukan liwat (pasal 25);
i. Perempuan yang melakukan musahaqah (lesbian) (pasal 26);
Di dalam undang- undang negara bagian Pulau Pinang Malaysia Nomor 3 Tahun 1996 tentang Kesalahan Jenayah Syariah, ancaman hukuman cambuk (sebat) paling banyak 6 kali terhadap pelanggaran jarimah tertentu merupakan hukuman alternatif disamping hukuman penjara atau denda. Jenis- jenis jarimah yang diancam dengan hukuman cambuk (sebat) paling banyak enak kali sebagai ancaman hukuman alternatif meliputi :
a. Mengajarkan ajaran atau doktrin atau melakukan upacara bertentangan dengan syariat Islam (pasal 4 ayat 1);
b. Kawin dengan orang- orang yang menurut agama Islam dilarang kawin (sumbang mahram) (pasal 20);
c. Perempuan yang melacurkan diri (pasal 21 ayat 1) ;
d. Melacurkan istri atau anak perempuan dalam pemeliharaannya (pasal 21 ayat 2)
e. Berbuat sebagai muncikan (pasal 22)
f. Persetubuhan diluar nikah (pasal 23 ayat 1 dan 2)
g. Laki-laki yang melakukan liwat (pasal 25);
h. Perempuan yang melakukan musahaqah (lesbian) (pasal 26).
Bagi provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan berlakunya kembali Syariat Islam secara kaffah melalui undang- undang nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Aceh di bidang Agama, peran Ulama, pendidikan dan adat. Selanjutnya dalam upaya penyelenggaraan keistimewaan di bidang Agama, maka pemberlakuan Syariat Islam semakin dipertegas lagi degan keluarnya Undang- undang nomor 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Berdasarkan kuasa undang- undang telah membuka peluang pembentukan Peradilan Syariat Islam yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syariat Islam yang kewenangannya di dasarkan pada syariat Islam (vide pasal 25 ayat (1) dan (2) UU No 18 Tahun 2001). Berdasarkan landasan yuridis tersebut, pada tanggal 14 Oktober 2002 telah disahkan Qanun Peradilan Syariat Islam yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syariah yang berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara- perkara bidang Ahwal al-Syakshisyah Muamalah dan Jinayah.
Disamping itu pada tanggal 14 Oktober 2002, juga telah disahkan Qanun Tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang Aqidah, ibadah dan Syi’ar Islam yang di dalam bab VIII mengatur tentang ketentuan Pidana. Salah satu jenis ancaman hukuman terhadap pelanggaran qanun tersebut adalah Hukuman Cambuk di depan umum.
Jarimah Qadzah
Terhadap pelaku jarimah qadzaf diancam dengan hukum cambuk 80 kali, dan tidak diterima kesaksiannya.
Penjatuhan hukuman cambuk 80 kali didasarkan pada ketentuan al-Quran :
والذين يرمون المحصنات ثم لم يأتوا بأربعة شهداء فاجلدواهم ثمانين جلدة ولا تقبلوا لهم شهادة أبدا وأولئك هم الفاسقون (النور : 4)
Artinya : Dan orang- orang yang menuduh perempuan yang baik- baik (berbuat zina) dan tidak mampu dibuktikan dengan keterangan empat orang saksi, maka cambukalah si penuduh (pelaku jarimah qadzaf) itu 80 kali dan jangan diterima kesaksiannya untuk selama- lamanya, karena mereka termasuk orang- orang yang fasik.
Menurut sebagian mufassirin bahwa turunya ayat 4 surat an-Nur tersebut mempunyai kaitan dengan kasus ifik, yaitu munculnya tuduhan terhadap Siti Aisyah istri Rasullah Saw. Namun menurut al-Qurthubi dan ath-Thabari bawah sebab turunnya ayat 4 Surat an-Nur tersebut sehubungan dengan tuduhan terhadap seorang perempuan berbuat zina secara umum, dan bukan khusus karena kasus Aisyah Ra. Ayat tersebut merupakan ketetapan hukum dari Allah terhadap pelaku jarimah qadzaf.
Di dalam rancangan Undang- undang tentang pidana Had Qadzaf Mesir, pasal 9 ditentukan terhadap penuduh zina dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 80 kali. Namun bagi pelaku jarimah qadzaf yang belum mencapai usia dewasa (18 tahun), jumlah hukuman cambuk bervariasi. Bagi pelaku yang telah berumur tujuh tahun tapi belum mencapai 10 tahun, maka hakim menyerahkan untuk dibina oleh orang tuanya atau salah seorang dari mereka, atau kepada walinya atau dititip pada rumah penyantun. Bagi pelaku yang telah berumur 10 tahun, tapi belum mencapai usia 15 tahun, maka dicambuk dengan tongkat paling banyak 20 kali. Bagi pelaku yang telah mencapai umur 15 tahun tapi belum mencapai 18 tahun, dihukum dengan hukuman cambuk paling sedikit 10 kali dan paling banyak 40 kali (pasal 17).
Jarimah Minum Khamar
Penggolongan minum khamar sebagai jarimah berdasarkan ketentuan al-Quran, hadis dan Ijma’. Pelanggaran minum khamar ditentukan secara bertahap oleh al-Quran, berturut-turut dari Surat al-Baqarah ayat 219, yang menjelaskan bahwa minuman khamar merupakan perbuatan dosa besar, meskipun ada manfaat yang sangat minimal. Tahap kedua turut Surat an-Nisa; ayat 43 dengan larangan yang lebih tegas bagi orang- orang melaksanakan shalat. Dan terakhir larangan secara tegas setelah turunnya surat al-Maidah ayat 90-91.
Disamping itu terdapat beberapa hadis Rasulullah Saw yang melarang minum khamar, karenanya termasuk jarimah, antara lain :
Hadist Riwayat Abu Daud dari Ibnu Umar dalam Sahih Bukhari dan Muslim : كل مسكر خمر وكل مسكر حرم artinya segala yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.
Di dlam hadist riwayat Abu Daud dari Ibnu Umar, Rasulullah Saw menegaskan “ketikak ayat al-Quran yang mengharamkan khamar itu turun, dikenal lima jenis khamar, yaitu : Khamar yang terbuat dari anggur, dari kurma, dari gandum, jelai dan jagung. Yang disebut khamar adalah semua minuman yang dapat mencatukan akal pikiran”.
Demikian juga Rasululalh Saw melarang semua jenis minuman yang memabukkan dan yang melemahkan daya pikiran (H. R Abu Daud dari Ummu Salamah)
Menurut Imam Syafi;i Ibnu Uyainah memberitahukannya dari IBnu Syhihab dari Qubaishah bin Dzuaib. Rasulullah bersabda “jika ia minum khamar maka jilidlah ia, kemudian jika ia minum maka jilidlah ia, kemudian jika ia minum jilidlah ia, kemudian jika ia minum maka bunuhlah ia. Lalu dibawalah seorang laki- laki yang telah minum khamar, Beliau menjilidnya, kemudian dibawa kedua kalinya, maka Beliau menjilidnya, kemudian dibawa ke tiga kalinya., maka beliau menjilidnya, kemudian dibawa ke empat kali Beliau juga menjilidnya dan beliau tidak menjatuhkan hukuman bunuh. Dan itu sebagai rukhsah”. Menurut Imam Syafi’i hadist tersebut membatalkan hukuman bunuh bagi si pelanggar jarimah minum khamar dan tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama.
Berdasarkan ketentuan al-Quran sebagai tersebut di atas, tidak dijumpai penentuan secara eksplisit bahwa pelanggaran jarimah khamar termasuk dalam jarimah hudud dan diancam dengan hukuman cambuk (kecuali dari hadis Qubaishah bu Dzuaib- marfu’). Namun berdaskan pemahaman terhadap ayat- ayat al-Quran dan Hadis- hadis Rasulullah tersebut para ulama dari keempat mazhab sepakat dalam menentukan bahwa terhadap pelaku pelanggaran jarimah diancam dengan hukuman cambuk. Oleh karena itu ada ketentuan yang tegas baik dalam al-Quran maupun praktek Rasulullah tentang jumlah hukuman cambuk yang harus dijatuhkan, maka para ulama berbeda pendapat.
Praktek Rasullah dalam mengadili perkara jarimah, beliau menjatuhkan hukuman cambuk dengan jumlah yang bervariasi, dalam kasus tertentu dijatuhi hukum cambuk sedikit dan di dalam kasus lain dijatuhi hukuman cambuk yang berat.


i.
a.

Tidak ada komentar: