Seunuddon

Mane Kawan

Minggu, 28 November 2010

HAM

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha Perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia” B. Rumusan Masalah 1. Pengertian HAM 2.Perkembangan HAM 3.HAM dalam tinjauan Islam 4.Contoh-contoh pelanggaran HAM BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian 1.1 Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Dan juga telah diungkapkan Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia Dari pengertian di atas, maka hak asasi mengandung dua makna, yaitu: a. HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri manusia sejak manusia dilahirkan ke dunia. b. HAM merupakan instrumen untuk menjaga harkat martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur. HAM bukan hanya merupakan hak-hak dasar yang di milik oleh setiap manusia sejak lahir. Tapi, juga merupakan standar normatif bagi perlindungan hak-hak dasar manusia dalam kehidupannya. Esensi HAM juga dapat dibaca dalam mukadimah universal declaration of human right. pengakuan atas martabat yang luhur dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia merupakan dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM). Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994). Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” 1.2. Jenis Hak Asasi Manusia Jenis hak asasi manusia diantarnya adalah dapat diketahui dalam deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang disetujui dan diumumkan oleh resolusi majelis umum PBB pada 10 Desember 1948. Menurut deklarasi tersebut yang isinya terdiri 30 pasal, dijelaskan seperangkat hak-hak asasi dasar manusia. Diantarnya: 1 Hak hidup 2 Hak tidak menjadi budak, 3 Hak tidak disiksa dan tidak ditahan, 4 Hak persamaan hukum, 5 Hak untuk mendapatkan praduga tidak bersalah. Secara lebih spesifik, dalam pasal-pasal tersebut ditegaskan beberapa kategori hak sebagai berikut: Pertama,hak yang secara langsung memberikan gambaran kondisi umum bagi individu agar mewujudkan watak kemanusiaannya, Kedua, hak tentang perlakuan yang seharusnya diperoleh manusia dalam sistem hukum, Ketiga,hak kegiatan individu tanpa campur tangan pemerintah, Keempat,hak jaminan taraf minimal hidup manusia. 1.3 Ciri Pokok Hakikat HAM Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu: HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003). B. Perkembangan Pemikiran HAM 1.1Generasi HAM Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru. Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik. Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar. Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government 1.2 Perkembangan pemikiran HAM dunia 1.Magna Charta Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994). 2. The American declaration Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu. 3. The French declaration Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. 4. The four freedom Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994) 1.3 Perkembangan HAM di Indonesia Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Parti adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu: 1.Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945 2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat 3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950 4.Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945 C. Pelanggaran dan Pengadilan HAM Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid. Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum. 1. Penanggung jawab dalam penegakan (Respection), pemajuan (Promotion), perlindungan (Protection) dan pemenuhan (Fulfill) HAM. Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM 1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003. 2.Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa. 3.Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan. 4.Para pedagang tradisional yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar. 5.Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya. D. Islam dan HAM Pandangan islam terhadap hak asasi manusia Dalam islam yang universal telah mengandung prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dalam ajarannya islam telah menempatkan kedudukan manusia yang sejajar dengan manusia yang lain. Menurut islam, adanya perbedaan lahiriah antar manusia tidak menyebabkan perbedaan dalam kedudukan sosialnya. Dalam pandangan islam,hak manusia adalah hak kodrati yang tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh apapun dan siapapun yang bersifat permanen. Untuk konsep HAM dalam islam sudah ada sebelum barat merumuskan konsep HAM. dalam pandangan islam dijelaskan beberapa macam hak manusia diantarnya 1.Hak hidup, adalah hak yang diberikan oleh Allah kepada setiap makhluk untuk menjamin perkembangan hidupnya secara alamiah. Dalam pandangan Islam hak hidup adalah hak yang utama bagi manusia. Dalam islam penghargaan hak hidup sangat tinggi, sebab menghilangkan hak hidup orang lain yang tidak berdosa sama halnya dengan membunuh. Ini sesuai dalam al Quran dalam surat al an’am ayat 151 yang artinya sebagai berikut: “dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, melainkan dengan sesuatu yang benar” 2.Hak kebebasan beragama, kebebasan manusia untuk memilih suatu agama yang dia yakini berdasar pada pertimbangan akal nurani. Begitu juga islam yang menjunjung tinggi perbedaan agama, karena agama merupakan pandangan hidup manusia. Ide ini tercantum dalam al qur’an surat al baqoroh ayat 256. yang artinya “tidak ada paksaan untuk memeluk agama islam; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat” 3.Hak keadilan, keadilan ini adalah hak manusia untuk mendapatkan sesuatu hak yang menjadi hak orang lain. Keadilan mempunyai kedudukan sangat penting karena merupakan satu-satunya prinsip pencitaan manusia. Ini sesuai dalam al qur’an surat al ma’idah ayat 8 yang artinya “…dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong berlaku tidak adil. Berlakulah adil,karena adil itu lebih dekat kepada takwa” 4.Hak kebebasan berpikir dan berpendapat, adalah di mana manusia berpendapat atau mengekspresikan diri dalam kehidupan masyarakat. Diaman kebebasan ini dapat diungkapkan melalui media verbal (lisan), media cetak,media gerak. Demikian juga islam juga menghargai kebebasan berpikir dan berpendapat. Sesuai dalam al qur’an surat shad ayat 29 yang artinya,”ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu dengan penuh berkah, supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran” 5.Hak bekerja,hak lain yang juga diatur dalam islam adalah hak bekerja. Ini sesuai dengan hadits Rasulullah. Yang artinya,”berikanlah upah buruhmu sebelum kering keringatnya, dan beri tahukanlah upahnya sewaktu dia bekerja HR Al Bayhaqy” 6.Hak politik, dalam islam juga menjamin hak politik seperti hak memilih kepala negara, hak musyawarah, hak menjadi pegawai negeri dan yang lainnya. Sesuai yang diriwayatkan Abdurrahman bahwa Nabi pernah bersabda “hai Abdurrahman Ibn semurah, janganlah engkau meminta jabatan. Jika engkau diberinya karena permintaan, engkau akan diberatkannya. Dan jika engkau diberinya tanpa meminta, maka engkau akan ditolong untuknya” BAB III PENUTUP A. Kesimpulan HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Ham setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, di mana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM. B. Saran Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan diinjak-injak oleh orang lain. DAFTAR PUSTAKA Abdullah Rozali,2002. Perkembangan HAM dan Keberadaan Peradilan di Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia AL-Maududi, Abu A’la, 1998, Hak Asasi Manusia dalam Islam, Jakarta: YAPI Efendi, Masyhur, 1994. Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta: Ghalia Indonesia Radjab, Suryadi, Dasar-Dasar Hak Asasi Manusia, Jakarta: PBHI, 2002 Urbaningrum, Anas, Islam -Demokrasi Pemikiran Nurcholish Madjid, Jakarta: Penerbit Republik, 2004

B.indonesia

1. Pengertian Bahasa Bahasa merupakan alat komunikasi yang digunakan untuk mengungkapkan sesuatu keinginan dan keperluan bagi kehidupan manusia melalui lisan maupun tulisan yang menimbulkan bunyi dan makna sesuatu yang kita ingin ungkapkan. Namun bahasa juga terkadang dapat diungkapkan melalui isyarat berupa anggukan kepala,gelengan kepala dan lambaian tangan maupun gerakan tubuh, tetapi komunikasi seperti ini tidak efektif karena pemahaman makna terhadap gerakan kurang dapat dipahami oleh seseorang. Alat komunikasi seperti ini umumnya digunakan oleh mereka yang tunarungu. Berdasarkan pengertian di atas dapat kita ketahui bahwa bahasa memiliki dua aspek yaitu aspek sistem (lambang) bunyi dan aspek makna. a. Aspek Sistem ( lambang) Bunyi Bahasa dapat disebut sebagai sistem bunyi atau sistem lambang bunyi apabila bunyi-bunyi bahasa yang kita dengar, atau yang diucapkan bersistem atau memiliki keteraturan. Misalnya kata beras, tersusun menurut bunyi b-e-r-a-s. jika urutan di ubah, menjadi besar atau sebar maknanya pun akan berubah. Apabila berubah menjadi b-s-r-a-e maka tidak mempunyai maknanya, karena tidak tersusun menurut sistem bunyi yang berlaku dalam sistem bahasa. Maka membuktikan bahwa bunyi-bunyi bahasa tersusun menurut aturan. b. Sistem Makna Makna merupakan pengertian yang di timbulkan oleh suatu bentuk bahasa hubungan antar sistem aspek lambang dan aspek makna dalam suatu bahasa disebut arbitrer atau manasuka, karena hubungan antarbahasa tersebut didasarkan pada kesepakatan antar penutur bahasa di dalam masyarakat bahasa yang bersangkutan. Suatu yang sangat jauh berbeda antar bahasa dengan berbahasa. Karena bahasa adalah alat verbal yang digunakan untuk berkomunikasi, sedangkan berbahasa adalah proses penyampaian informasi dalam komunikasi. Di Indonesia memiliki begitu banyak bahasa, seperti bahasa Aceh, Batak dan masih banyak lagi bahasa lainnya oleh karena itu, sarana komunikasi yang paling efektif dan komunikatif yang dapat digunakan adalah bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia juga digunakan dalam situasi resmi, seperti yang digunakan dalam sistem belajar mengajar. Namun di dalam balai pengajian atau di meunasah-meunasah dan di pesantren-pesantren tetap menggunakan bahasa daerah. Fungsi sesungguhnya bahasa Indonesia adalah untuk berkomunikasi antarsuku dan antardesa yang berbeda. Bahasa tidak hanya untuk alat komunikasi, namun bisa juga untuk alat ekpresi diri, alat integrasi dan adaptasi sosial, serta alat kontrol sosial. Jika bahasa di jadikan alat atau sarana. Bahasa akan terbagi menjadi 4, yakni : a. Bahasa Sebagai Alat Komunikasi Sebagai alat komunikasi, bahasa digunakan oleh anggota masyarakat penuturnya untuk menjalin hubungan dengan anggota masyarakat lainnya. Bahasa sebagai alat komunikasi juga dapat dipergunakan bertukar pendapat, berdiskusi, atau membahas suatu persoalan alat b. Bahasa Sebagai Alat Ekspresi Sebagai alat ekspresi, bahasa dapat di jadikan untuk pelepas unek-unek, mengekspresikan atau mengungkapkan segala yang ada di dalam batin seseorang. Dapat di gunakan untuk memberitahu keberadaan atau eksisitensi terhadap orang lain. Bahasa sebagai alat mengekspresikan diri sebenarnya telah ada sejak kita masih kecil, bahkan dari kita masih bayi. Misalnya untuk mengekspresikan rasa lapar atau haus, yaitu dengan menangis. c. Bahasa Sebagai Alat Integrasi Dan Adaptasi Sosial Sebagai alat integrasi, bahasa memungkinkan setiap penuturnya merasa terkait dengan sekelompok sosial atau masyarakat yang menggunakan bahasa yang sama. Bahasa merupakan hal yang sempurna untuk berbaur atau menyesuaikan diri dalam suatu masyarakat. d. Bahasa Sebagai Alat Kontrol Sosial Sebagai alat kontrol sosial, bahasa dapat digunakan untuk mengatur berbagai kegiatan, dengan mengarahkannya ke dalam suatu tujuan yang di inginkan. Jadi, sebagai alat kontrol sosial, bahasa dapat di gunakan untuk mengontrol semua aktifitas manusia. 2. Hakikat Bahasa Alwasilah mengemukakan tujuh hakikat bahasa : 1) Bahasa itu sistematik, yang artinya memiliki aturan dan pola. 2) Bahasa itu manasuka (arbitrer), yaitu bebas untuk pemberian lambang pada tiap bunyi dan tidak ada ketentuan yang terikat tergantung pada kesepakatan masyarakat dimana pemakaiannya atau penuturannya. 3) Bahasa itu adalah ucapan vokal, yaitu segala bunyi-bunyi. 4) Bahasa itu simbol, yaitu simbol dari perasaan, keinginan, harapan, dan sebagainya. 5) Bahasa itu mengacu pada dirinya. 6) Bahasa itu manusiawi, yaitu suatu kenyataan yang di miliki oleh manusia. 7) Bahasa itu komunikasi, yaitu untuk di pergunakan sebagai alat berhubungan dengan sesama anggota masyarakat, tuhannya dan lingkungannya. Berbeda dengan pendapat pateda dan Pulubuhu yakni : 1. Bersifat mengganti, karena setiap hari banyak terjadi proses mengganti. Contoh : sesuatu yang didengar disebut bunyi, sesuatu yang terang disebut cahaya. 2. Bersifat individual, karena untuk kepentingan diri sendiri. Contoh : “Bu, saya pergi kuliah” 3. Koperatif, yakni saling mengerti dapat memahami pembicaraan tersebut. 4. Sebagai alat komunikasi. Hal ini tidak dapat dibantah, karena ini fungsi sesungguhnya dari bahasa. Dari kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa, bahasa adalah kenyataan atau kebenaran yang dimiliki oleh bahasa itu sendiri. Kenyataan itu sendiri bersifat sebagai berikut : a. Bahasa merupakan alat. Yakni alat untuk menyampaikan maksud terhadap orang lain. b. Bahasa adalah bunyi-bunyi yang bersistem. Misal : ketika seseorang ingin menyatakan perasaan tidak ingat dengan apa yang ingin disampaikannya dengan bunyi lupa. Bunyi ini jika ditukar tempat akan menjadi lain maknanya, yakni pertukaran tempat /pa/ di depan dan /lu/ di belakang akan menjadi palu. Dengan demikian maknanya pun akan sangat jauh berbeda, karena palu adalah kata benda, sedangkan lupa adalah kata sifat. c. Bahasa juga bunyi-bunyi untuk kepentingan individu. Karena, kata saya lupa adalah milik saya/sesuai dengan perasaan saya bukanlah perasaan orang lain. 3. Sifat Bahasa Ada lima sifat bahasa yang berwujud bunyi menurut Archibal A. Hill, yakni : 1) Bahasa merupakan perangkat bunyi. Yakni sesuatu yang dikeluarkan oleh getaran lidah. Satu hal yang pasti adalah, berbeda daerah, berbeda pula bahasa/bunyi-bunyi yang dikeluarkan. Contoh : ruzzon dalam bahasa Arab, rise dalam bahasa Inggris dan nasi dalam bahasa Indonesia. 2) Hubungan antara bunyi bahasa dan obyek (acuannya). Hal ini bersifat manasuka. Contohnya : 3) Bahasa itu bersistem, karena di setiap negara berbeda sistem bahasanya. Contoh : Dalam bahasa Indonesia memiliki SPOK, sedang dalam bahasa Inggris dikenal dengan gramer. 4) Bahasa itu seperangkat lambang. Yakni sesuatu yang digetarkan oleh lidah, disebut lambang. Contohnya : palu yang dilambangkan dengan /p,a,l,u/. 5) Bahasa bersifat sempurna, yakni memiliki subjek, prediket, objek dan keterangan. Contoh : Feri bermain bola di lapangan. 4. Fungsi Bahasa Menurut Keraf, fungsi bahasa secara umum terbagi empat, yakni : 1) Untuk tujuan praktis, digunakan untuk tujuan sehari-hari dalam pergaulan masyarakat. 2) Untuk tujuan artistik. Digunakan dalam syair-syair lagu dan puisi. Sehingga dapat memuaskan perasaan si penyair, dan juga dapat menghanyutkan rasa si pendengar dengan sajak-sajaknya. 3) Menjadi kunci mempelajari pengetahuan lain. Tanpa adanya bahasa, bagai mana kita bisa mengetahui pelajaran lain. Bahkan mungkin makalah ini pun tidak akan ada, tanpa adanya bahasa. Oleh karena itu, sangatlah penting bahasa dalam kehidupan kita. 4) Untuk tujuan fiologi. Yakni untuk mempelajari latar belakang dan semua seluk-beluk manusia. Contoh : Tanpa adanya bahasa, bahkan kita tidak akan pernah bisa membaca Al-Qur’an. Sehingga kita tidak akan pernah mengenali Nabi dan Tuhan kita. Maha agung Allah yang telah memberikan segala rahmat-Nya kepada kita. Sedangkan menurut Martinet, bahasa adalah untuk berkomunikasi. Dan fungsi lain menurutnya adalah : 1) Sebagai penunjang pikiran. Fungsi yang dinyatakan Martinet ini, memiliki makna yang sama dengan fungsi yang dinyatakan oleh Keraf. 2) Sebagai pengungkap diri. Dalam fungsi ini bahasa dimanfaatkan untuk mengkaji apa yang dirasakan tanpa mempedulikan reaksi pendengarnya yang mungkin muncul. 3) Dan sebagai estetika bahasa. Fungsi ini hampir sama dengan fungsi komunikasi dan fungsi ekspresi. Kesimpulan dari kedua fungsi di atas adalah : 1. Untuk tujuan praktis/sebagai alat komunikasi. 2. Untuk tujuan artistik. 3. Untuk tujuan didaktis, yaitu untuk mempelajari ilmu-ilmu lain. 4. Untuk tujuan ekspresif, atau untuk mengungkapkan diri. DAFTAR PUSTAKA Alieva, N. F. dkk. 1991. Bahasa Indonesia Deskripsi dan Teori. Yogyakarta: kanisius. Alwi, Hasan. 2000. Bahasa Indonesia Pemakai dan Pemakaiannya. Jakarta: Pusat Bahasa, Depdiknas. Keraf, Gorys. 2004. Diksi dan Gaya Bahasa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha Perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia” B. Rumusan Masalah 1. Pengertian HAM 2.Perkembangan HAM 3.HAM dalam tinjauan Islam 4.Contoh-contoh pelanggaran HAM BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian 1.1 Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Dan juga telah diungkapkan Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia Dari pengertian di atas, maka hak asasi mengandung dua makna, yaitu: a. HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri manusia sejak manusia dilahirkan ke dunia. b. HAM merupakan instrumen untuk menjaga harkat martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur. HAM bukan hanya merupakan hak-hak dasar yang di milik oleh setiap manusia sejak lahir. Tapi, juga merupakan standar normatif bagi perlindungan hak-hak dasar manusia dalam kehidupannya. Esensi HAM juga dapat dibaca dalam mukadimah universal declaration of human right. pengakuan atas martabat yang luhur dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia merupakan dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM). Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994). Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” 1.2. Jenis Hak Asasi Manusia Jenis hak asasi manusia diantarnya adalah dapat diketahui dalam deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang disetujui dan diumumkan oleh resolusi majelis umum PBB pada 10 Desember 1948. Menurut deklarasi tersebut yang isinya terdiri 30 pasal, dijelaskan seperangkat hak-hak asasi dasar manusia. Diantarnya: 1 Hak hidup 2 Hak tidak menjadi budak, 3 Hak tidak disiksa dan tidak ditahan, 4 Hak persamaan hukum, 5 Hak untuk mendapatkan praduga tidak bersalah. Secara lebih spesifik, dalam pasal-pasal tersebut ditegaskan beberapa kategori hak sebagai berikut: Pertama,hak yang secara langsung memberikan gambaran kondisi umum bagi individu agar mewujudkan watak kemanusiaannya, Kedua, hak tentang perlakuan yang seharusnya diperoleh manusia dalam sistem hukum, Ketiga,hak kegiatan individu tanpa campur tangan pemerintah, Keempat,hak jaminan taraf minimal hidup manusia. 1.3 Ciri Pokok Hakikat HAM Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu: HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003). B. Perkembangan Pemikiran HAM 1.1Generasi HAM Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru. Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik. Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar. Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government 1.2 Perkembangan pemikiran HAM dunia 1.Magna Charta Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994). 2. The American declaration Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu. 3. The French declaration Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. 4. The four freedom Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994) 1.3 Perkembangan HAM di Indonesia Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Parti adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu: 1.Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945 2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat 3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950 4.Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945 C. Pelanggaran dan Pengadilan HAM Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid. Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum. 1. Penanggung jawab dalam penegakan (Respection), pemajuan (Promotion), perlindungan (Protection) dan pemenuhan (Fulfill) HAM. Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM 1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003. 2.Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa. 3.Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan. 4.Para pedagang tradisional yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar. 5.Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya. D. Islam dan HAM Pandangan islam terhadap hak asasi manusia Dalam islam yang universal telah mengandung prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dalam ajarannya islam telah menempatkan kedudukan manusia yang sejajar dengan manusia yang lain. Menurut islam, adanya perbedaan lahiriah antar manusia tidak menyebabkan perbedaan dalam kedudukan sosialnya. Dalam pandangan islam,hak manusia adalah hak kodrati yang tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh apapun dan siapapun yang bersifat permanen. Untuk konsep HAM dalam islam sudah ada sebelum barat merumuskan konsep HAM. dalam pandangan islam dijelaskan beberapa macam hak manusia diantarnya 1.Hak hidup, adalah hak yang diberikan oleh Allah kepada setiap makhluk untuk menjamin perkembangan hidupnya secara alamiah. Dalam pandangan Islam hak hidup adalah hak yang utama bagi manusia. Dalam islam penghargaan hak hidup sangat tinggi, sebab menghilangkan hak hidup orang lain yang tidak berdosa sama halnya dengan membunuh. Ini sesuai dalam al Quran dalam surat al an’am ayat 151 yang artinya sebagai berikut: “dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, melainkan dengan sesuatu yang benar” 2.Hak kebebasan beragama, kebebasan manusia untuk memilih suatu agama yang dia yakini berdasar pada pertimbangan akal nurani. Begitu juga islam yang menjunjung tinggi perbedaan agama, karena agama merupakan pandangan hidup manusia. Ide ini tercantum dalam al qur’an surat al baqoroh ayat 256. yang artinya “tidak ada paksaan untuk memeluk agama islam; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat” 3.Hak keadilan, keadilan ini adalah hak manusia untuk mendapatkan sesuatu hak yang menjadi hak orang lain. Keadilan mempunyai kedudukan sangat penting karena merupakan satu-satunya prinsip pencitaan manusia. Ini sesuai dalam al qur’an surat al ma’idah ayat 8 yang artinya “…dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong berlaku tidak adil. Berlakulah adil,karena adil itu lebih dekat kepada takwa” 4.Hak kebebasan berpikir dan berpendapat, adalah di mana manusia berpendapat atau mengekspresikan diri dalam kehidupan masyarakat. Diaman kebebasan ini dapat diungkapkan melalui media verbal (lisan), media cetak,media gerak. Demikian juga islam juga menghargai kebebasan berpikir dan berpendapat. Sesuai dalam al qur’an surat shad ayat 29 yang artinya,”ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu dengan penuh berkah, supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran” 5.Hak bekerja,hak lain yang juga diatur dalam islam adalah hak bekerja. Ini sesuai dengan hadits Rasulullah. Yang artinya,”berikanlah upah buruhmu sebelum kering keringatnya, dan beri tahukanlah upahnya sewaktu dia bekerja HR Al Bayhaqy” 6.Hak politik, dalam islam juga menjamin hak politik seperti hak memilih kepala negara, hak musyawarah, hak menjadi pegawai negeri dan yang lainnya. Sesuai yang diriwayatkan Abdurrahman bahwa Nabi pernah bersabda “hai Abdurrahman Ibn semurah, janganlah engkau meminta jabatan. Jika engkau diberinya karena permintaan, engkau akan diberatkannya. Dan jika engkau diberinya tanpa meminta, maka engkau akan ditolong untuknya” BAB III PENUTUP A. Kesimpulan HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Ham setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, di mana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM. B. Saran Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan diinjak-injak oleh orang lain. DAFTAR PUSTAKA Abdullah Rozali,2002. Perkembangan HAM dan Keberadaan Peradilan di Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia AL-Maududi, Abu A’la, 1998, Hak Asasi Manusia dalam Islam, Jakarta: YAPI Efendi, Masyhur, 1994. Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta: Ghalia Indonesia Radjab, Suryadi, Dasar-Dasar Hak Asasi Manusia, Jakarta: PBHI, 2002 Urbaningrum, Anas, Islam -Demokrasi Pemikiran Nurcholish Madjid, Jakarta: Penerbit Republik, 2004

HAM

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha Perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia” B. Rumusan Masalah 1. Pengertian HAM 2.Perkembangan HAM 3.HAM dalam tinjauan Islam 4.Contoh-contoh pelanggaran HAM BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian 1.1 Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Dan juga telah diungkapkan Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia Dari pengertian di atas, maka hak asasi mengandung dua makna, yaitu: a. HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri manusia sejak manusia dilahirkan ke dunia. b. HAM merupakan instrumen untuk menjaga harkat martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur. HAM bukan hanya merupakan hak-hak dasar yang di milik oleh setiap manusia sejak lahir. Tapi, juga merupakan standar normatif bagi perlindungan hak-hak dasar manusia dalam kehidupannya. Esensi HAM juga dapat dibaca dalam mukadimah universal declaration of human right. pengakuan atas martabat yang luhur dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia merupakan dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM). Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994). Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” 1.2. Jenis Hak Asasi Manusia Jenis hak asasi manusia diantarnya adalah dapat diketahui dalam deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang disetujui dan diumumkan oleh resolusi majelis umum PBB pada 10 Desember 1948. Menurut deklarasi tersebut yang isinya terdiri 30 pasal, dijelaskan seperangkat hak-hak asasi dasar manusia. Diantarnya: 1 Hak hidup 2 Hak tidak menjadi budak, 3 Hak tidak disiksa dan tidak ditahan, 4 Hak persamaan hukum, 5 Hak untuk mendapatkan praduga tidak bersalah. Secara lebih spesifik, dalam pasal-pasal tersebut ditegaskan beberapa kategori hak sebagai berikut: Pertama,hak yang secara langsung memberikan gambaran kondisi umum bagi individu agar mewujudkan watak kemanusiaannya, Kedua, hak tentang perlakuan yang seharusnya diperoleh manusia dalam sistem hukum, Ketiga,hak kegiatan individu tanpa campur tangan pemerintah, Keempat,hak jaminan taraf minimal hidup manusia. 1.3 Ciri Pokok Hakikat HAM Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu: HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003). B. Perkembangan Pemikiran HAM 1.1Generasi HAM Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru. Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik. Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar. Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government 1.2 Perkembangan pemikiran HAM dunia 1.Magna Charta Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994). 2. The American declaration Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu. 3. The French declaration Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. 4. The four freedom Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994) 1.3 Perkembangan HAM di Indonesia Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Parti adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu: 1.Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945 2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat 3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950 4.Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945 C. Pelanggaran dan Pengadilan HAM Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid. Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum. 1. Penanggung jawab dalam penegakan (Respection), pemajuan (Promotion), perlindungan (Protection) dan pemenuhan (Fulfill) HAM. Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM 1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003. 2.Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa. 3.Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan. 4.Para pedagang tradisional yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar. 5.Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya. D. Islam dan HAM Pandangan islam terhadap hak asasi manusia Dalam islam yang universal telah mengandung prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dalam ajarannya islam telah menempatkan kedudukan manusia yang sejajar dengan manusia yang lain. Menurut islam, adanya perbedaan lahiriah antar manusia tidak menyebabkan perbedaan dalam kedudukan sosialnya. Dalam pandangan islam,hak manusia adalah hak kodrati yang tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh apapun dan siapapun yang bersifat permanen. Untuk konsep HAM dalam islam sudah ada sebelum barat merumuskan konsep HAM. dalam pandangan islam dijelaskan beberapa macam hak manusia diantarnya 1.Hak hidup, adalah hak yang diberikan oleh Allah kepada setiap makhluk untuk menjamin perkembangan hidupnya secara alamiah. Dalam pandangan Islam hak hidup adalah hak yang utama bagi manusia. Dalam islam penghargaan hak hidup sangat tinggi, sebab menghilangkan hak hidup orang lain yang tidak berdosa sama halnya dengan membunuh. Ini sesuai dalam al Quran dalam surat al an’am ayat 151 yang artinya sebagai berikut: “dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, melainkan dengan sesuatu yang benar” 2.Hak kebebasan beragama, kebebasan manusia untuk memilih suatu agama yang dia yakini berdasar pada pertimbangan akal nurani. Begitu juga islam yang menjunjung tinggi perbedaan agama, karena agama merupakan pandangan hidup manusia. Ide ini tercantum dalam al qur’an surat al baqoroh ayat 256. yang artinya “tidak ada paksaan untuk memeluk agama islam; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat” 3.Hak keadilan, keadilan ini adalah hak manusia untuk mendapatkan sesuatu hak yang menjadi hak orang lain. Keadilan mempunyai kedudukan sangat penting karena merupakan satu-satunya prinsip pencitaan manusia. Ini sesuai dalam al qur’an surat al ma’idah ayat 8 yang artinya “…dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong berlaku tidak adil. Berlakulah adil,karena adil itu lebih dekat kepada takwa” 4.Hak kebebasan berpikir dan berpendapat, adalah di mana manusia berpendapat atau mengekspresikan diri dalam kehidupan masyarakat. Diaman kebebasan ini dapat diungkapkan melalui media verbal (lisan), media cetak,media gerak. Demikian juga islam juga menghargai kebebasan berpikir dan berpendapat. Sesuai dalam al qur’an surat shad ayat 29 yang artinya,”ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu dengan penuh berkah, supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran” 5.Hak bekerja,hak lain yang juga diatur dalam islam adalah hak bekerja. Ini sesuai dengan hadits Rasulullah. Yang artinya,”berikanlah upah buruhmu sebelum kering keringatnya, dan beri tahukanlah upahnya sewaktu dia bekerja HR Al Bayhaqy” 6.Hak politik, dalam islam juga menjamin hak politik seperti hak memilih kepala negara, hak musyawarah, hak menjadi pegawai negeri dan yang lainnya. Sesuai yang diriwayatkan Abdurrahman bahwa Nabi pernah bersabda “hai Abdurrahman Ibn semurah, janganlah engkau meminta jabatan. Jika engkau diberinya karena permintaan, engkau akan diberatkannya. Dan jika engkau diberinya tanpa meminta, maka engkau akan ditolong untuknya” BAB III PENUTUP A. Kesimpulan HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Ham setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, di mana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM. B. Saran Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan diinjak-injak oleh orang lain. DAFTAR PUSTAKA Abdullah Rozali,2002. Perkembangan HAM dan Keberadaan Peradilan di Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia AL-Maududi, Abu A’la, 1998, Hak Asasi Manusia dalam Islam, Jakarta: YAPI Efendi, Masyhur, 1994. Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta: Ghalia Indonesia Radjab, Suryadi, Dasar-Dasar Hak Asasi Manusia, Jakarta: PBHI, 2002 Urbaningrum, Anas, Islam -Demokrasi Pemikiran Nurcholish Madjid, Jakarta: Penerbit Republik, 2004

munasabah Al quran

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Al-Qur`an adalah kalam Allah (verbum dei) yang sekaligus merupakan mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dalam bahasa Arab, yang sampai kepada umat manusia dengan cara al-tawaatur (langsung dari Rasul kepada Umatnya), yang kemudian termaktub dalam mushaf. Kandungan pesan Ilahi yang disampaikan Nabi pada permulaan abad ke-7 itu telah meletakkan basis untuk kehidupan individual dan sosial bagi umat islam dalam segala aspeknya. Al-qur`an berada tepat di jantung kepercayaan muslim dan berbagai pengalaman keagamaannya. Tanpa pemahaman yang semestinya terhadap al-Qur`an, kehidupan pemikiran dan kebudayaan muslimin tentunya akan sulit dipahami. Dan bagi mereka yang tekun mempelajarinya justru Akan menemukan keserasian hubungan yang mengagumkan, sehingga kesan yang tadinya terlihat kacau, berubah menjadi kesan yang terangkai indah, bagai kalung mutiara yang tidak diketahui di mana ujung dan pangkalnya. Berdasarkan dari pernyataan di atas, maka penulis tertarik untuk membahas Munasabah dalam al-Qur`an beserta contoh-contohnya yang terdapat di dalam ayat-ayat al-Qur`an yang termasuk salah satu kajian ulumul qur`an. B. Rumusan Masalah 1. Pengertian Munasabah 2. Sejarah Pertumbuhan Ilmu Munasabah Al-Quran 3. Faedah Mengetahui Munasabah 4. segi-segi munasabah dalam alquran 5. munsabah dan kaitannya dengan asababun Nuzul BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Munasabah Menurut bahasa, muinasabah sangat di dentik muqarabah yang artinya kesesuaian. Dalam penggunaan sehari-hari istilah ini dimaksudkan sebagai hubungan yang sangat erat seperti hubungan antra dua orang yang mempunyai keterkaitan dengan keturunan di sebut sebagai karabat. Sedengkan menurut istilah munasabah dapat di devinisikan sebagai suatu umum yang membahas tentang hubungan ayat-ayat atau surat-surat dalam alquran. Menusabah ialah keterkaitan antra satu ayat dan ayat lain atau suatu surah dengan surah yang lain, karena adanya hubungan antara satu ayat dengan ayat yang lain, yang umum dan khusus, yang abstrak, atau adanya hubungan keseimbangan, adanya hubungan yang berlawanan atau adanya segi-segi keserasian informasi alquran dalam bentuk kalimat berita tentang alam semesta Secara sederhana dapat di pahami bahwa munusabah adalah sesuatu pembicaraan tentang keterkaitan atau hubungan antar variabel yang terdapat dalam alquran. Variabel-variabel tersebut adalah ayat dan surah dalam berbagai posisi atau formatnya. Keterkaitan- keterkaitan yang di bicarakan mencangkup: ayat dengan ayat, surat dengan surat akhir surat dengan awalnya, awal ayat dengan akhirnya dan akhir surat dengan awal surat berikut nya. Munsabah menurut para imam: 1. Menurut az-zarkasyi, Munasabah adalah suatu hal yang dapat dipahami. Tatkala dihadapkan kepada akal, pasti akal itu akan menerimanya. 2. Menurut Manna’ Alqaththan, Munasabah adalah sisi keterikatan antara beberapa ungkapan di dalam satu ayat, atau antara ayat pada beberapa ayat, atau antara surah di dalam al-Qur’an. 3. Menurut Ibnu al-‘Arabi, Munasabah keterikantan ayat-ayat al-Qur’an sehingga seolah-olah merupakan satu ungkapan yang mempunyaisatu kesetuan makna dan keteraturan redaksi. Selain itu, menurut Menurut Manna Al-qathan munasabah adalah sisi keterikatan antara beberapa ungkapan di dalam satu ayat, atau antar ayat pada beberapa ayat atau antar surat dalam al-qur’an. M. Quraisy Shihab memberi pengertian munasabah sebagai kemiripan-kemiripan yang terdapat pada hal-hal tertentu dalam al-Qur’an, baik surah maupun ayat-ayatnya yang menghubungkan uraian satu ayat dengan yang lainnya. Al-Biqa’i menjelaskan bahwa ilmu munasabah al-Qur’an adalah suatu ilmu yang mengetahui alasan-alasan yang menyebabkan susunan atau urutan bagian-bagian al-Qur’an, baik ayat dengan ayat ataupun surah dengan surah. Dengan demikian pembahasan munasabah adalah berkisar pada segala macam hubungan yang ada : seperti hubungan umum atau khusus, rasional dan sensual atau imajinatif, kausalitas, ‘illat dan ma’lul, kontradiksi dan sebagainya. Timbulnya ilmu munasabah ini tampaknya bertolak dari fakta sejarah bahwa susunan ayat dan tertib surah demi surah al-Qur’an sebagaimana yang terdapat dalam mushhaf sekarang ( mushhaf ‘Utsmani atau yang lebih dikenal dengan mushhaf al-Imam ), tidak didasarkan fakta kronologis. Kronologis turunnya ayat-ayat atau surah-surah al-Qur’an tidak diawali dengan Q.S al-Fatihah, tetapi diawali dengan lima ayat pertama dari Q.S Al-‘Alaq. Surah yang kedua turun adalah Q.S al-Muddatsir. Sementara surah kedua dalam mushhaf yang digunakan sekarang Q.S al-Baqarah. Berdasarkan kepada beberapa pengertian sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, pada prinsipnya munasabah Al-Qur’an mencakup hubungan antar kalimat, antar ayat, serta antar surah. Macam-macam hubungan tersebut apabila diperinci akan menjadi sebagai berikut : 1. Munasabah antara surah dengan surah. 2. Munasabah antara nama surah dengan kandunagan isinya. 3. Munasabah antara kalimat dalam satu ayat. 4. Munasabah antara ayat dengan ayat dalam satu surah. 5. Munasabah antara ayat dengan isi ayat itu sendiri. 6. Munasabah antara uraian surah dengan akhir uraian surah. 7. Munasabah antara akhir surah dengan awal surah berikutnya. 8. Munasabah antara ayat tentang satu tema. B. Sejarah Pertumbuhan Ilmu Munasabah Al-quran Secara histiros ilmu munasabah termasuk ilmu yang belakangan, dibandingkan dengan ilmu-ilmu Al-quran lainnya. Di samping itu, orang menggeluti bidang ilmu ini juga sangat sedikit. Hal ini disebabkan antara lain karena pelik dalam pemahamannya dibandingkan dengan ilmu lainnya. Sehingga hanya beberapa orang saja yang mencoba menggeluti ilmu menasabah ini. Ulama yang pertama kali mencoba menggagas ilmu ini adalah Abu Ja'far bin Zubir, ia merupakan salah seorang ahli dalam ilmu-ilmu al-Qur'an yang hidup pada abad III atau IV H. Pada tahap berikutnya jejak Abu Ja'far juga diikuti oleh Fakhruddin al-Razi dalam tafsirnya Mafatih al-ghaib. Sedangkan menurut jalaluddin al-Suyuthi, ilmu di kembangkan pertama sekali oleh imam Abu Bakar Al-Naisabury di baghdad. Latar belakang sejarah timbulnya ilmu erat hubungannya dengan sikap para mufassir pada masa itu selalulu bertanya-tanya tentang hubungan tentang satu ayat dengan ayat yang lain. Mereka selalu terbentur ketika melihat hubungan Al-Qur'an yang seakan-akan tidak punya hubungan sama sekali antara ayat yang satu dengan ayat berikutnya. Abu Bakar al-Naisabury yang disebut sebagai pelopor ilmu ini permulaannya mencoba mencari hubungan ayat-ayat yang ia tafsirkan tersebut. Hingga sekarang para ahli belum banyak melibatkan diri dalam bidang ilmu munasabah ini. Karya yang dianggap hasil karya Al-Biga'i dengan pembahasan keterkaitan keseluruhan Al-quran yang khusus membahas kerterkaitan antara ayat per ayat maupun antar surat-surat serta terbagi lainnya. Sedangkan pembahasan-pembahasan lain sebagimana yang terdapat dalam kitab-kitab Ulumul Quran hanya sekedar memperkenalkan tentang munasabah serta sejauh mana dipentingkan dalam Khazanah ilmu-ilmu keislaman. C. Faedah Mengetahui Munasabah Ilmu munasabah sangat erat kolerasinya dengan ilmu tafsir. Karena itu kegunaan juga sangat tidak dapat dipisah dengan penafsiran Al-quran itu sendiri. Sebagaimana pentingnya ilmu Asbab al-Nuzul dalam penafsiran Al-Qur'an yang sangat pengaruh kepada hasil penafsiran tersebut. Demikianlah kepentingan ilmu tafsir terhadap ilmu munasabah. Dengan mengetahui sebagaiman seluk beluk munasabah Al-quran akan sangat terbantu dalam segi kecermatan dan ketelitian menakwilkan dan memahami kandungan isi ayat yang ditafsirkan. Menurut al-Darkasyi seperti dikutip Manna'Khalil al-Qattan mengatakan bahwa manfaat ilmu munasabah adalah untuk mengkuatkan hubungan suatu pembicaraan dan saling bersesuaian. Sedangkan Abu Bakr Ibnu Arabi menambahkan bahwa mengetahui munasabah akan menjadikan pembahasan satu kata memberi makna yang serasi serta makna yang teratur. Sedangkan manfaat lainnya adalah menanggapai makna yang terkadung merasakan nilai-nilai kemukjizatan, dapat memahami hukum yang terakandung di dalam ayat yang dibahas dan mengetahui susunan kalimat yang serasi serta ketinggian uslub yang dipergunakan. D. Segi-segi Munasabah dalam A-Qur'an Sistematika Al-Quran merupakan salah satu sisi kemukjizatan al-Qur'an itu sendiri karena dimensi kemukjizatan tersebutlah sistematika al-Quran sulit dan sukar untuk dimengerti oleh manusia tanpa melakukan kajian secara khusus dan mendalam. Hal ini sebagai konsekuensi bahwa al-Quran juga diturunkan sebagi mukjizat yang menantang sikap orogansi kaum Quraisy terhadap al-Quran. Sistematika redaksi al-Quran telah ditata sedemikian rupa oleh Allah S.W.T, sehingga di temukan adanya munasabah (Keserasian yang ditemukan dalam ayat-ayat dan surah-surah Al-Quran ), yaitu keserasian antara satu kalimat dengan kalimat lain dalam satu ayat. Berdasarkan kutipan di atas dapat disimpulkan bahwa yang berkaitan dengan ayat-ayat maupun dengan surat-surat serta hubungan antara ayat dari suatu surat dengan ayat dalam surat lain diantaranya: 1. Munasabah Antara Surah Dengan Surah. Keserasian hubungan atau munasabah antar surah ini pada hakikatnya memperlihatkan kaitan yang erat dari suatu surah dengan surah lainnya. Bentuk munasabah yang tercermin pada masing-masing surah, kelihatannya memperlihatkan kesatuan tema. Salah satunya memuat tema sentral, sedangkan surat-surat yang lainnya menguraikan sub-sub tema berikut perinciannya, baik secara umum maupun secara parsial. Salah satu contoh yang dapat diajukan di sini adalah munasabah yang dapat ditarik pada tiga surah beruntun, masing-masing Q.S al-Fatihah (1), Q.S al-baqarah (2), dan Q.S Al-Imran (3). Satu surah berfungsi menjelaskan surah sebelumnya, misalnya di dalam surah al-Fatihah / 1 : 6 disebutkan :    Tunjukilahkami jalan yang lurus, Lalu dijelaskan di dalam surah al-Baqarah, bahwa jalan yang lurus itu ialah mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sebagaimana disebutkan :          Kitab (Al Quran) Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa 2. Munasabah Antara Nama Surah dengan Kandungan Isinya. Nama suatu surah pada dasarnya bersifat tawqifi (tergantung pada petunjuk Allah dan Nabi-Nya). Namun beberapa bukti menunjukkan bahwa suatu surah terkadang memiliki satu nama dan terkadang dua nama atau lebih. Tampaknya ada rahasia dibalik nama tersebut. Para ahli tafsir sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Sayuthi melihat adanya keterkaitan antara nama-nama surah dengan isi atau uraian yang dimuat dalam suatu surah. Kaitan antara nama surah dengan isi ini dapat di indentifikasikan sebagai berikut : a. Nama diambil dari urgensi isi serta kedudukan surah. Nama surah al-Fatihah disebut dengan umm al-Kitab karena urgensinya dan disebut dengan al-Fatihah karena kedudukannya. b. Nama diambil dari perumpamaan, peristiwa, kisah atau peran yang menonjol, yang dipparkan pada rangkaian ayat-ayatnya; sementara di dalam perumpamaan, peristiwa, kisah atau peran itu sarat dengan ide. Di sini dapat disebut nama-nama surah : al-‘Ankabut, al-Fath, al-Fil, al-Lahab dan sebagainya. c. Nama sebagai cerminan isi pokoknya, misalnya al-ikhlas karena mengandung ide pokok keimanan yang paling mendalam serta kepasrahan ; al-Mulk mengandung ide pokok hakikat kekuasaan dan sebagainya. d. Nama diambil dari tema spesifik untuk dijadikan acuan bagi ayat-ayat lain yang tersebar diberbagai surah. Contoh al-Hajj ( dengan spesifik tema haji ), al-Nisa ( dengan spesifik tema tentang tatanan kehidupan rumah tangga ). Kata Nisa yang berarti kaum wanita adalah lambang keharmonisan rumah tangga. e. Nama diambil dari huruf-huruf tertentu yang terletak dipermulaan surah, sekaligus untuk menuntut perhatian khusus terhadap ayat-ayat di dalamnya yang memakai huruf itu. Contohnya : Thaha, Yasin, Shad dan Qaf. 3. Munasabah Antara Satu Kalimat Lainnya Dalam Satu Ayat. Munasabah antara satu kalimat dengan kalimat yang lainnya dalam satu ayat dapat dilihat dari dua segi. Pertama adanya hubungan langsung antar kalimat secara konkrit yang jika hilang atau terputus salah satu kalimat akan merusak isi ayat. Identifikasi munasabah dalam tipe ini memperlihatkan ciri-ciri ta’kid / tasydid ( penguat / penegasan ) dan tafsir / I’tiradh ( interfretasi / penjelasan dan ciri-cirinya). Contoh sederhana ta’kid : “فإن لم تفعلوا “ , dikuti “ ولن تفعلوا” ( Q.S al-Baqarah / 2 : 24 ). Contoh tafsir : سبحان الذى اسرى بعبده ليلا من المسجد الحرام الى المسجد الأقصى Kemudian diikuti dengan الذى باركنا حوله لنريه من اياتنا ( الإسراء / 17 : 1 ). Kedua masing-masing kalimat berdiri sendiri, ada hubungan tetapi tidak langsung secara konkrit, terkadang ada penghubung huruf ‘ athaf ‘ dan terkadang tidak ada. 4. Munasabah kata dalam satu ayat. Hubungan kata demi kata dalam satu ayat sangat jelas terlihat pada pembahasan al-Quran tentang siapa yang haram dikawini (An-Nisa' ayat 22-23). 5. Munasabah Antar Penutup Satu Ayat dengan Isi Ayat itu sendiri Misalkan, surat Al-Sajadah ayat 2. Dalam ayat ini Allah mempertanyakan apakah hukuman yang diberikannya kepada umat-umat sebelumnya yang tidak mematuhi perintahnya tidak dapat memberi petunjuk bagi umat Nabi Muhammad. hal ditegaskan kembali oleh Allah di akhir ayat. E. Munasabah dan Kaitannya Dengan Asababun Nuzul Mengenai hubungan antara suatu ayat / surah dengan ayat / surah lain ( sebelum / sesudahnya ), tidaklah kalah pentingnya dengan mengetahui sebab nuzulul ayat. Sebab mengetahui adanya hubungan antara ayat-ayat dan surah itu dapat pula membantu kita memahami dengan tepat ayat-ayat dan surah-surah yang bersangkutan. Ilmu al-Qur’an mengenai masalah ini disebut : علم تناس الايات والسور Ilmu ini dapat berpesan mengganti Ilmu Asbabun Nuzul, apabila kita tidak dapat mengetahui sebab turunnya suatu ayat, tetapi kita bisa mengetahui adanya relevansi ayat itu dengan ayat lainnya. Sehingga dikalangan ulama timbul masalah : mana yang didahulukan antara mengetahui sebab turunnya ayat dengan mengetahui hubungan antara ayat itu dengan ayat lain. Seorang ulama bernama Burhanuddin al-Biqa’i menyusun kitab yang sangat berharga dalam ilmu ini, yang diberi nama : نظم الدرر فى تناس الايات والسور Ada beberapa pendapat diklangan ulama tentang : علم تناس الايات والسور ini. Ada yang berpendapat, bahwa setiap ayat / surah selalu ada relevansinya dengan ayat / surah lain. Adapula yang berpendapat, bahwa hubungan itu tidak selalu ada hanya memang sebagian besar ayat-ayat dan surah-surah ada hubungannya satu sama lain. Di samping itu, ada yang berpendapat, bahwa mudah mencari hubungan antara suatu ayat dengan ayat lain, tetapi sukar sekali mencari hubungan antara suatu surah dengan surah lain. Turunnya al-Quran melalui proses yang mempunyai tahap-tahap tertentu dengan istilah berangsur-angsur. Proses bertahap tersebut dimaksud agar penerima wahyu tidak menanggung beban yang berat jika penurunan serentak secara sekaligus. Dari pemahaman di atas, suatu topik juga diselesaikan secara berangsur-angsur. Hal dimaksudkan agar suatu persoalan tidak menjadikan manusia was-was dan tegang meunggu kelanjutan dari ayat yang telah diturunkan, penundaan tersebut diselingi dengan persoalan-persoalan yang lain secara umum tidak mempunyai hubungan sama sekali. Tetapi bila kajian ditempuh dengan tingkat kedalaman ilmu yang tinggi, tentu akan memberi makna lain dan tidak diduga sama sekali sebelumnya. Dalam sejarah penurunan Al-Quran dijelaskan bahwa berapa pun jumlah ayat yang diterima Nabi, ia tidak pernah menyimpannya untuk dikumpulkan sampai mencapai jumlah tertentu atau menyelesaikan suatu masalah tertentu, baru disampaikan kepada sahabat. Tetapi sebaliknya Nabi langsung mendektekan semua ayat-ayat tersebut kepada sahabat tanpa melihat kandungan didalamnya bukan berarti Nabi tidak pernah memberikan keterangan tentang hubungan antar ayat sebaliknya beliau selalu menyampaikan ayat tertentu merupakan kelanjutan dari ayat selanjutnya atau tidak ada hubungan sama sekali. Para ulama yang bergelut dalam ulumul Quran berusaha memahami apa gerangan ragasia dibalik sistimatika tata urutan setiap ayat al-Quran. Bahkan juga memahami rahasia susunan kata demi kata dalam al-Quran dan banyak di antara mereka yang memberikan penyelesaian yang cukup rasional ( yang jelas atau komplik). BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Mengkaji munasabah al-Qur’an dapat dianggap penting, karena akan diperoleh faedah memperoleh pemahaman yang lebih sempurna dari teks al-Qur’an. Karena persoalan munasabah termasuk dalam kategori ijtihad, maka kaidah-kaidahnya pun bersifat ijtihadi. Namun secara umum mereka sepakat bahwa kaidah Ilmu Mantiq serta Ilmu Bahasa mutlak diperlukan. Dengan demikian analisis filosofis serta analisis bahasa menjadi penting dalam metodologi penelitian munasabah al-Qur’an. Munasabah al-Qur’an dengan demikian dapat pula menjadi salah satu cabang Ilmu Al-Qur’an yang penting dan strategis. Ilmu Munasabah ini sekaligus menjadi sebuah perangkat yang melengkapi metodologi pemahaman al-Qur’an secara konprehensif. Tentang ini para ulama yang ahli Ilmu Bahasa Arab dan bahasa Al-Qur’an tidak kurang-kurang yang telah mengupas dan menjelaskannya. Dan Syekh Muhammad Abduh serta Said Muhammad Rasyid Ridha dalam kitab tafsirnya “Al-Manar” tidak sedikit menjelaskan tentang hubungan ayat satu dengan ayat lainnya dalam menafsiri dan mengupas ayat-ayat yang ditafsiri. B. Saran Dengan melihat secara seksama mengenai isi dari makalah ini, penulis berharap kiranya makalah ini dapat menjadi salah satu acuan yang nantinya dapat menambah pengetahuan tentang kajian munasabah yang terdapat dapat dalam Ulumul Qur`an, selain itu untuk dapat dijadikan sebagai salah satu referensi para pembaca untuk keperluan yang bertalian dengan Ilmu Munasabah itu sendiri. DAFTAR PUSTAKA Ensiklopedi Hukum Islam, Jili IV, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, Cet I, 1997 Ibrahim bin Umar al-Biqa'i, Nazm al-Darar fi tanasub al-Ayat wa al-Suwar, Darul Kutub Ilmiah, Beirut, Cet. I, 1995 Manna' Khalil al-Qattan, Studi Ilmu al-Quran terj. Drs Muzakkir, Litera Antar Nusa, Cet. III, Bogor, 1996 Muhaimin, dkk, Dimensi-dimensi Studi Islam, karya Abditama, Surabaya, Cet. I, 1994, M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur'an, Cet, XII, Mizan Bandung, 1996 M. Quraish Shihab, Mukjizat al-Quran, 1996 Tim Penyusun, Ensiklopedi Hukum Isla, 1996

hadist

ULUMUL HADIST A. Pengertian ulumul hadist dan kegunaan a. pengertian ulumul hadist Menurut ulama mutaqaddimin, ilmu hadist adalah: علم يبحث فية عن كيفية ا تص ل الأ حا د يث با لر سول صل الله عليه وسلم من حيث مصر فة ا حو ال روا تها ضبطا وعد الة ومن حيث كيفية السخّد Yang berarti “ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang cara-cara persambungan hadist sampai kepada rasul SAW dari segi ihwal para perawinya, keadilan dan dari bersambung tidaknya sanad dan sebagainya. Sedangkan arti hadist itu sendiri adalah, hadist ,menurut bahasa berarti الجديد yang berarti sesuatu yang baru. Lawannya القد يمyang artinya menunjukkan kepada waktu yang dekat atau waktu yang singkat seperti حد يث العهدءفي الاسلام yang berarti orang yang baru masuk atau memeluk agama islam. Hadist juga di sebutابحبر yang berarti berita, yaitu sesuatu yang di ucapkan dan di pindahkan dari seseorang kepada orang lain. Jelas fakta tersebut menunjukkan kata hadist memiliki makna perkataan, cerita maupun kisah bermakna komunikatif atau pengungkapan tentang hadist lebih mendominasi seluruh bentuk komunikasi dan pemberitaan. Karena itu secara induktif kata hadist di gunakan nyaris secara eksklusif untuk mengungkapkan narasi tentang atau dari nabi. Dari sudut istilah, di kemukakan secara teoritis oleh ulama dengan memberikan pengartian hadist yang berbeda-beda. Seorang ahli fiqih, ibn al-subki dalam memberikan pengertian hadist juga menyebutkan dengan istilah al-sunnah, yang artinya adalah segala sabda dan perbuatan Nabi Muhammad SAW. Ibnu al-subki tidak memasukkan taqrir (penetapan) Nabi sebagai bagian dari rumusan definisi hadist. Alasannya, bahwa taqrir sudah tercakup dalam af’al (perbuatan) Nabi, kalau saja kata taqrir dinyatakan secara eksplisit, maka rumusan definisi akan menjadi gaya mani’, yakni tidak terhindar dari sesuatu yang tidak didefinisikan. Bila diperhatikan, ibnu al-subki sebenarnya tidak mengingkari taqrir sebagai bagian dari hadist. Akan tetapi, pendapatnya yang memasukkan taqrir ke dalam bagian af’al (perbuatan) bisa mengelirukan bentuk hadist Nabi itu sendiri. Sebab meskipun dari sudut hukumnya taqrir Nabi berbeda dengan af’al Nabi. Di samping itu, Mahfuz al-Tarmasi memberikan pengertian hadist secara istilah, yaitu apa yang berasal dari Nabi dan al-Tabi’in. Kenyataan ini, telah dikenal dengan adanya istilah hadist marfu’ (hadist yang disandarkan kepada Nabi), hadist mauquf (hadist yang disandarkan hanya sampai kepada sahabat Nabi), dan hadist maq’tu (hadist yang disandarkan hanya kepada al-Tabi’in). Istilah-istilah tersebut merupakan klasifikasi hadist dipandang dari sudut sumber beritanya. Dengan demikian bisa dibedakan berita (khabar) yang sumbernya sampai kepada Nabi dan hanya sampai kepada sahabat Nabi atau Tabi’in. Jadi kata hadist dalam hal ini digunakan tidak dalam keadaan berdiri sendiri, namun dikaitkan dengan istilah tertentu. Sebagian ulama berpendapat, jika kata hadist berdiri sendiri dalam arti tidak dikaitkan dengan kata atau istilah tertentu, maka biasanya yang dimaksudkan adalah apa yang berasal dari atau disandarkan kepada Nabi. Hanya boleh jadi, kata hadist yang berdiri sendiri itu mempunyai pengertian mengenai apa yang disandarkan kepada sahabat Nabi atau tabi’in. Pada umumnya ulama hadist memberi pengertian, bahwa yang dimaksud dengan hadist adalah semua sabda, perbuatan, taqrir, dan hal ihwal yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dalam pengertian inilah, maka ulama hadist menyamakan hadist dengan istilah al-sunnah. Kecuali pengertian tersebut, ada pula ahli hadist berpendapat, bahwa kata hadist menunjukkan kepada makna atau sesuatu yang dinisbahkan kepada Nabi SAW., baik berupa perbuatan, sabda , persetujuan (taqrir) beliau mengenai sahabat, atau deskripsi tentang sifat dan karakternya. Sifat ini menunjukkan kepada penampilan kepribadian beliau. Meskipun demikian, penampilan kepribadian Nabi, menurut ahli fiqih (fuqaha’) tidak termasuk kategori hadist. Dengan demikian menurut umumnya ulama hadist, bahwa bentuk-bentuk hadist atau al-sunnah adalah segala berita (khabar) yang berkenaan dengan: (1) sabda; (2) perbuatan; (3) persetujuan; (4) hal-ihwal Nabi Muhammad SAW. Sedangkan yang dimaksud hal-ihwal, adalah segala sifat dan pribadi. Pemastian definisi hadist yang asbah itu telah membuatnya menjadi hampir identik dengan sunnah. Sebagai kata yang berarti cerita, maka perkataan hadist pada hakikatnya bermakna laporan atau penuturan tentang Nabi. Tapi sebagai istilah teknis penuturan (periwayatan, al-riwayah), yang sering dipandang sebagai pengimbang, karena itu juga diletakkan berhadapan dengan al-ra’y. Dalam pembahasan hadist tentang sekte-sekte (firqah-firqah) di sini pun, akan disinggung pula kajian riwayah di satu sisi dan ra’yu di sisi lain. Sehingga diketahui segi ilmiah hadist tersebut. B. Kedudukan dan Peranan Hadist Sebagai seorang Nabi dan rasul, Muhammad SAW. Telah berhasil membimbing umat kepada ajaran agama yang dibawanya. Sebagai kepala negara, ia telah berhasil mendirikan suatu pemerintahan islam berpusat di Madinah. Meskipun ia sukses dalam membimbing umatnya, namun dalam kehidupan sehari-harinya tetap sederhana. Bukan hal jarang, ia menjahit pakaiannya yang robek. Sudah barang tentu ia juga berstatus kepala rumah tangga yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Gambaran itu menegaskan bahwa Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah yang merupakan personifikasi utuh dari agama, perintah dan kitab Allah, juga secara sosio-kultural memiliki kemampuan untuk menghadapi dan menyelesaikan tuntutan umat islam secara normal. Karena itu pula pernyataan, pengalaman, persetujuan, dan hal-ihwalnya sebagai hadist menunjukkan betapa pentingnya kedudukan dan peranannya, karena merupakan sumber ajaran islam yang kedua setelah al-Qur’an. Kedudukan hadist sebagai salah satu sumber ajaran islam telah disepakati oleh seluruh ulama dan umat islam. Dalam sejarah, hanya ada sekelompok kecil dari kalangan ulama dan umat islam yang telah menolak hadist Nabi sebagai salah satu sumber ajaran islam. Mereka ini dikenal sebagai sebutan ingkar al-sunnah. Al-Syafi’i telah menulis bantahan terhadap argumen-argumen mereka dan membuktikan keabsahan hadist (al-sunnah) sebagai salah satu sumber ajaran agama islam. Istilah untuk golongan ingkar al-sunnah. C. Kegunaan Mempelajarinya Kegunaan mempelajarinya adalah untuk menilai apakah secara histori sesuatu yang di katakan sebagi hadist Nabi benar-benar dapat di pertangung jawabkan kesehatian berasal dari nabi ataukah tidak. Hal ini sangat penting, sebab kedudukan kualitas haist erat sesekali hubungannya dengan dapat atau tidak dapat suatu hadist di jadikan dalil atau hujjah agama Untuk keperluan penelitian kualitas hadist Nabi, para ulama telah menciptakan berbagai keadaan dan ilmu (pengetahuan) hadist, dengan kaidah ilmu hadist tsb. Maka para ulama menggadakan pembagian kualitas hadist. Selama tangga waktu sesudah Nabi wafat hingga masa penghimpunan hadist secara resmi dan massal, telah menimbulkan banyak pemalsuan hadist Nabi. Kenyataan ini mendorong ulama hadist. Untuk berusaha menghimpun hadist Nabi. Selain harus mengadakan perlawanan untuk menghubungi periwayat, yang tersebut di bagian daerah yang jauh, juga harus mengadakan penelitian dan penyeleksian terdapat semua hadist yang mereka himpun. Selain untuk mengetahui kesahihannya sebuah hadist dengan berbagai cara yang dilakukan para ulama kegunaan untuk mempelajari Ulumul Hadist. Adalah untuk mengetahui hukum-hukum atau ajaran yang tidak di dapati di dalam alqur’an karena dalam alqur’an hanya terdapat pokok-pokonya saja. Misalnya masalah menggosok gigi (siwak) yang di sunnah kan oleh Nabi SAW. Hal itu tidak terungkap secara eksplisit dan detil dalam al-qur’an. Al-qur’an hanya menegaskan masalah kebersihan secara umum. Selain itu kegunaan mempelajari Ulumul Hadist agar kita dapat : 1. Mengetahui nama-nama hadist yang makbul (dapat di terima) 2. Mengetahui nama-nama hadist yang seharusnya di tolak (mardud) 3. Mengetahui nama-nama hadist yang belum dapat di terima dan belum bisa menolaknya (hadist yang seharusnya di tawakufkan sehingga mendapat kejelasan)

Psikolog pendidikan

BAB II : PEMBAHASAN A.PENGERTIAN PSIKOLOGI PENDIDIKAN 1.Pengertian Psikologi Psikologi yang dalam istilah lama disebut ilmu jiwa itu berasal dari kata bahasa inggris psychology . Kata psychologi merupakan dua akar kata yang bersumber dari bahasa Greek. (Yunani),yaitu 1). psyche yang berarti jiwa,2). Logos yang berarti ilmu.jadi secara harfiah psikologi memang ilmu jiwa.Karena Beberapa alasan tertentu seperti timbulnya konotasi / arti lain yang menganggap Psikologi sebagai ilmu yang menyelidiki tentang jiwa. Psikologi pada mulanya digunakan para ilmuwan dan para filosof untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam memahami akal pikiran dan tingkah laku aneka ragam mahluk hidup mulai primitif sampai pada yang modern. Sebelum menjadi disiplin ilmu yang mandiri ,psikologi memiliki akar yang kuat dalam ilmu kedokteran dan fisafat yang hingga masih tampak pengaruhnya.dalam ilmu kedokteran ,psikologi berperan menjelaskan apa-apa yang terpikir dan terasa oleh organ-organ biologis (jasmaniah).Karena kontak dengan berbagai disiplin itulah ,maka timbul oibermacam – macam definisi psikologi yang satu sama lain berbeda : • Psikologi adalah ilmu mengenai kehidupan mental • Psikologi adalah ilmu mengenai tingkah laku • Psikologi adalah ilmu mengenai pikiran Namun secara lebih spesifik ,psikologi lebih banyak dikaitkan dengan kehidupan organisme manusia.Psikologi memiliki batas-batas tertentu yang berada diluar kaidah keilmuwan dan etika filosofis . Kaidah saintifik dan patokan etika filosofis ini tak dapat dibebankan begitu saja sebagai muatan psikologi( Reber,1988 ).Psikologi didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang berusaha memahami perilaku manusia alasan dan cara melakukan sesuatu,dan juga memahami cara mahluk tersebut berpikir berperasaan. (Gleitman,1986). Menurut ( Bruno,1987).Psikologi dalam tiga bagian • Psikologi adalah studi penyelidikan mengenai ruh • Psikologi adalah ilmu pengetahuan mengenai kehidupan mental • Psikologi adalah ilmu pengetahuan mengenai tingkah laku Ketika psikologi melepaskan diri dari filsafat dan menjadi disiplin yang mandiri pada tahun 1879,saat  William James (1832-1920) mendirikan laboratorium psikologinya,antara lain William James (1842-1910) , menganggap psikologi sebagai ilmu pengetahuan mengenai kehidupan mental.  John B. Watson ( 1878-1958) tokoh aliran behaviorisme yang radikal itu,tidak puas dengan definisi james tersebut lalu mengubahnya menjadi “ilmu pengetahuan tentang tingkah laku (behavior) organisme ‘ dan menafikkan (menganggap tidak ada ) eksistensi ruh dan kehidupan mental”.  Chaplin ( 1972) “Psikologi adalah ilmu pengetahuan mengenai perilaku manusia dan hewan ,juga penyelidikan terhadap organisme dalam segala ragam dan kerumitannya ketika mereaksi arus dan perubahan alam sekitar dan peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang mengubah lingkungan”.  Edwin G Boring dan Herbart S Langfed yang dikutip Sarwono ( 1981) “Psikologi ialah studi tentang hakikat manusia” Dari semua pendapat di atas psikologi dapat di simpulkan adalah sebuah ilmu pegetahuan yang menyelidiki dan membahas tingkah laku terbuka dan tertutup pada manusia baik itu individu maupun kelompok. 2.Pengertian Pendidikan Pendidikan berasal dari kata “didik” lalu kata ini mendapat awalan me sehingga menjadi “mendidik” ,artinya memelihara dan memberi latihan.Selanjutnya ,pengertian “pendidikan “ menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia dalam upaya pengajaran dan pelatihan. Dalam pengertian luas ,pedidikan dapat diartikan sebagai sebuah proses dengan metode-metode tertentu sehingga orang memeroleh pengetahuan ,pemahaman ,dan cara bertingkah laku yang sesuai dengan kebutuhan . Pengertian Pendidikan Menurut para Ahli • Tardif, 1987 “Seluruh tahapan pengembangan kemampuan –kemampuan dan perilaku-perilaku manusia ,juga proses penggunaan hampir seluruh pengalaman kehidupan’’ • Juhn Dewey “pendidikan adalah suatu proses pembaharuan makna pengalaman, hal ini mungkin akan terjadi di dalam pergaulan biasa atau pergaulan orang dewasa dengan orang muda, mungkin pula terjadi secara sengaja dan dilembagakan untuk untuk menghasilkan kesinambungan sosial. Proses ini melibatkan pengawasan dan perkembangan dari orang yang belum dewasa dan kelompok dimana dia hidup”. • H. Horne “pendidikan adalah proses yang terus menerus (abadi) dari penyesuaian yang lebih tinggi bagi makhluk manusia yang telah berkembang secara fisik dan mental, yang bebas dan sadar kepada tuhan, seperti termanifestasi dalam alam sekitar intelektual, emosional dan kemanusiaan dari manusia”. • Poerbakawatja dan Harahap ,1981 Usaha secara sengaja dari orang dewasa untuk dengan pengaruhnya meningkatkan si anak ke kedewasaan yang selalu diartikan mampu menimbulkan tanggung jawab moril dari segala perbuatannnya ….orang dewasa itu adalah orang tua si anak atau orang tua yang atas dasar tugas dan kedudukannya mempunyai kewajiban untuk mendidik misalnya guru sekolah ,pendeta atau kiai dalam lingkungan keagamaan ,kepala-kepala asrama dan sebagainya. istilah dewasa dan tanggung jawab moral perlu di beri batas-batas yang jelas dan konkret ,seperti tujuan pendidikan nasional,yakni : “…tujuan untuk berkembangnya potensi potensi peserta didik agar menjadi menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia,sehat,beilmu ,cakup,kreatif,mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab’’ UUSPN Bab II Pasal 3) Sebagian orang memahami arti pendidikan sebagai pengajaran karena pendidikan pada umumnya selalu membutuhkan pengajaran.Padahal ,mengajar pada umumnya diartikan secara sempit dan formal sebagai kegiatan menyampaikan materi kepada siswa agar ia menerima dan menguasai materi pelajaran tersebut,atau dengan kata lain agar siswa tersebut memiliki ilmu pengetahuan. • Dalam Dictionary of Psyhology,1972 “The institutional procedures which are employed in accomplishing the development of knowledge ,habits,attitudes ,etc. Usually the term is applied to formal institution”. pendidikan berarti tahapan kegiatan yang bersifat kelembagaan (seperti sekolah dan madrasah ) yang dipergunakan untuk menyempurnakan perkembangan individu dalam menguasai pengetahuan ,kebiasaan ,sikap, dan sebagainya. Pendidikan dapat berlangsung secara informal dan nonformal.dan pendidikan juga dapat berlangsung dengan cara mengajar diri sendiri (self Intruction¬). 3. Definisi Psikologi Pendidikan Pada dasarnya Psikologi pendidikan adalah sebuah disiplin psikologi ( atau boleh juga disebut subdisiplin psikologi ) yang menyelidiki masalah-masalah psikologi yang terjadi dalam dunia pendidikan.Lalu,hasil – hasil penyelidikan ini dirumuskan kedalam bentuk konsep ,teori,dan metode yang dapat diterapkan untuk memecahkan masalah-masalah yang berhubungan dengan proses belajar,proses mengajar dan proses mengajar-belajar .Al-hasil ,psikologi pendidikan dapat digunakan sebagai pedoman praktis ,disamping sebagai kajian teoritis. Menurut para ahli ,psikologi adalah :  Menurut Barlow ,1985 Psikologi pendidikan sebagai a body of knowledge grounded in psychological research which psychological research which provides a repertoire of resourses to aid you in functioning more effectively in teaching learning process . Psikologi pendidikan adalah sebuah pengetahuan berdasarkan riset psikologi yang menyediakan serangkaian sumber-sumber untuk membantu Anda melaksanakan tugas sebagai seorang guru dalam proses mengajar-belajar secara lebih efektif.  Tardif 1987, ‘’Sebuah bidang studi yang berhubungan dengan penerapan pengetahuan tentang prilaku manusia untuk usaha-usaha kependidikan ‘’ Adapun ruang lingkupnya :  Situasi atau tempat yang berhubungan dengan mengajar dan belajar  Tahapan dalam mengajar dan belajar  Hasil-hasil yang di capai oleh proses mengajar dan belajar  Witherington,1978 Psikologi pendidikan adalah studi sistematis tentang proses-proses dan faktor-faktor yang berhubungan dengan pendidikan manusia. Psikologi pendidikan mempunyai dua objek riset dan kajian ; 1. Siswa : orang – orang yang belajar ,termasuk pendekatan strategi faktor dan mempengaruhi ,dan prestasi yang dicapai. 2. Guru : orang-orang yang berkewajiban atau bertugas mengajar termasuk metode,model,strategi dan lain-lain yang berhubungan dengan aktivitas penyajian materi pelajaran. 4.Arti Penting Psikologi Pendidikan Keharusan yang tak dapat ditawar-tawar bagi setiap pendidik yang kompeten dan profesional adalah melaksanakan profesinya sesuai dengan keadaan peserta didik .Dalam hal ini,peranan didaktik dan metodik psikologi sebagai ilmu pengetahuan yang berupaya memahami keadaan dan prilaku manusia termasuk para siswa yang satu sama yang lainnya berbeda itu,amat penting bagi para guru di semua jenjang kependidikan. Para pendidik khususnya para guru sekolah ,sangat diharapkan memiliki kalau tidak menguasai pengetahuan psikologi pendidikan yang memadai agar dapat mendidik para siswa melalui proses mengajar-belajar yang berdaya guna dan berhasil guna. Disaksologi sebagai sebuah disiplin ilmu pendidikan yang masih muda belia dan belum dikenal secara luas itu pada dasarnya lebih banyak menggali dan membahas struktur dasar interaksi dalam proses mengajar–belajar yang sebelumnya tidak disentuh oleh ilmu didaktif ( Winkel 1991). Kebanyakan psikologi menganggap kegiatan belajar mengajar manusia adalah topik paling penting dalam studi psikologi .Demikian pentingnya arti belajar sehingga nyaris tak satu pun kehidupan manusia yang terlepas dari belajar .perbedaan generasi psikologi sering pula membawa perbedaan persepsi terhadap belajar. B.SEJARAH DAN RUANG LINGKUP PSIKOLOGI PENDIDIKAN Pada bagian ini akan kita uraikan secara singkat sejarah lahirnya disiplin ilmu psikologi pendididkan dan ruang lingkup atau bidang – bidang garapannya. temuan – temuan hasil riset dalam psikologi pendidikan sebahagian di tujukan untuk kegunaan praktis ,sebahagian lagi di pakai untuk bahan kajian teoritis dan juga sebagai bukti masih valid atau tidaknya sebuah teori atau penemuauhghthgfn yang sebelumnya telah didokumentasikan. 1.Sejarah Singkat Psikologi Pendidikan Uraian kesejarahan yang khusus berkaitan dengan psikolgi pendidikan konon pernah dilakukan secara ala kadarnya oleh beberapa orang ahli seperti Boring dan Murphy pada 1929 dan Burt pada tahun 1957 ,tetapi terbatas untuk psikologi pendidikan yang berkembang di wilayah Inggris David,1972.sudah tentu riwayat psikologi pendidikan yang mereka tulis itu tidak dapat kita jadikan acuan bukan hanya karena keterbatasan wilayah pengembangannya saja ,melainkan juga karena telah daluarsanya karya-karya tulis tersebut. Istilah psikologi sendiri pada awal pemanfaatannya belum di kenal orang namun seiring dengan perkembangan sains dan teknologi akhirnya lahir dan berkembanglah secara resmi.sebuah cabang psikologi yang disebut psikologi pendidkan itu.Kemudian menurut David (1972) pada umumnya para ahli memandang bahwa Johan Friedrich Herbart adalah bapak psikologi pendidikan yang konon menurut sebagian ahli masih merupakan disiplin sempalan psikologi lainnya. Kemudian nama Herbart di abadikan sebagai nama sebuah aliran psikologi yang di sebut herbartisme pada tahun 1820-an.dalam pandangan Herbart ,proses belajar atau memahami sesuatu bergantung pada pengenalan individu terhadap hubungan –hubungan antara ide-ide baru dengan pengetahuan yang telah dimiliki. 2.Ruang Lingkup Psikologi Pendidikan Psikologi pendidikan pada asasnya adalah sebuah disiplin psikologi yang khusus yang mempelajari ,meneliti,dan membahas seluruh tingkah laku manusia yang terlibat dalam proses pendidikan itu meliputi tingkah laku belajar (oleh siswa),tingkah laku mengajar (oleh guru),dan tingkah laku mengajar belajar (oleh guru dan siswa yang saling berinteraksi). Secara garis besar ,banyak yang membatasi pokok-pokok bahasan psikologi pendidikan menjadi 3 macam : • Pokok bahasan mengenai belajar yang meliputi teori-teori,prinsip-prinsip dan ciri-ciri khas perilaku belajar siswa,dan sebagainya • Pokok bahasan mengenai proses belajar yakni tahapan perbuatan dan pristiwa yang terjadi dalam kegiatan belajar mengajar • Pokok bahasan mengenai situasi belajar yakni suasana dan keadaan lingkungan baik bersifat fisik maupun nonfisik yang berhubungan dengan kegiatan belajar siswa . Khusus mengenai proses mengajar-belajar,para ahli psikologi pendidikan seperti Barlow (1985) dan Good & Brophy (1990),mengelompokkan pembahasan ke dalam tujuh bagian : 1. Manajemen ruang kelas yang sekurang-kurangnya meliputi pengendalian kelas dan penciptaan iklim kelas 2. Metodologi kelas 3. Motivasi siswa peserta kelas 4. Penanganan siswa yang berkemampuan luar biasa 5. Penangan siswa berprilaku menyimpang 6. Pengukuran kinerja akademik siswa 7. Pendayagunaan umpan balik dan penindak lanjut C.PERANAN PSIKOLOGI PENDIDIKAN DALAM PENDIDIKAN Pengetahuan psikologi pendidikan merupakan salah satu pengetahuan yang perlu di pelajari dan dipahami oleh para pendidik(guru,dosen,orang tua ) agar dapat menjalankan tugas sebagai pendidik dengan cara sebaik-baiknya.dan juga pengetahuan psikologi pendidikan bagi para guru misalnya berperan penting dalam menyelanggarakan pendidikan,dengan mengetahui pengetahuan tersebut maka para guru dapat mendidik para siswa melalui proses balajar belajar yang berdaya guna dan berhasil guna. Pengetahuan yang bersifat psikologis mengenai peserta didik tidak hanya diperlukan oleh calon guru atau guru yang sedang bertugas di lembaga-lembaga pendidikan formal.para dosen di peguruan tinggi pun ,bahkan para oarang tua dan mereka yang berkecimpung dalam dunia pendidikan informal,seperti para kiai atau ustad di pesatren dan para pastur dan para pendeta di gereja.dan para instruktur di lembaga pendidikan dan pelatihan kejuruan,pada prinsipnya juga memerlukan pengetahuan psikologi pendidikan. Crow and Crow menyatakan bahwa bahwa psikologi pendidikan merupakan suatu ilmu yang berusaha menjelaskan masalah belajar yang dialami individu dari sejak lahir sampai usia lanjut. Secara umum psikologi pendidikan merupakan alat bantu yang penting bagi penyelenggara pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan yang telah di tetapkan.Setidaknya ada sepuluh macam kegiatan pendidikan yang banyak memerlukan prinsip psikologi,yakni : 1. Seleksi penerimaan siswa atau mahasiswa baru 2. Perencanaan pendidikan 3. Penyusunan kurikulum 4. Penelitian Kependidikan 5. Administrasi kependidikan 6. Pemilihan materi pelajaran 7. Interaksi belajar mengajar 8. Pelayanan bimbingan dan konseling 9. Metodelogi belajar 10. Pengukuran dan evaluasi. Kontribusi Psikologi Pendidikan psikologi pendidikan harus diajarkan untuk calon guru di perguruan tinggi pelatihan karena psikologi pendidikan membantu guru dalam hal berikut; 1. Untuk memahami karakteristik perkembangan 2. Untuk memahami sifat dari ruang kelas belajar 3. Untuk memahami perbedaan individu 4. Untuk memahami metode pengajaran yang efektif 5. pengetahuan tentang kesehatan mental 6. Kurikulum konstruksi 7. Pengukuran pembelajaran out-datang 8. Pedoman pendidikan anak luar biasa D.BELAJAR 1.Pengertian Belajar Belajar sering kali didefinisikan sebagai perubahan yang secara relatif berlangsung lama pada masa berikutnya yang diperoleh kemudian dari pengalaman-pengalaman,belajar itu sendiri merupakan suatu kegiatan yang terjadi didalam diri seseorang ,yang sukar untuk diamati secara langsung. Hal ini masih merupakan masalah yang belum dapat sepenuhnya dimengerti dan para pengikut belajar / murid tersebut mengalami perubahan. Sebagian orang,beranggapan belajar itu adalah semata-mata mengumpulkan atau menghafalkan fakta-fakta yang tersaji dalam bentuk informasi /materi pelajaran.disamping itu ada pula sebagian orang yang memandang belajar sebagai latihan membaca dan menulis .sesungguhnya belajar adalah merupakan kegiatan yang berproses dan merupakan unsur yang sangat fundamental dalam setiap penyelenggaraan jenis dan jenjang pendidikan. Sementara itu, menurut para pendapat tradisional,belajar adalah menambah dan mengumpulkan sejumlah pengetahuan ,disini yang dipentingkan adalah intelektual.lain lagi dengan pendapat para ahli pendidikan modern yang merumuskan perbuatan belajar sebagai berikut : “Belajar adalah suatu bentuk pertumbuhan atau perubahan dalam diri seseorang yang dinyatakan dalam cara-cara tingkah laku yang baru berkat pengalaman dan latihan”. Moh. Surya (1997) : “belajar dapat diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan oleh individu untuk memperoleh perubahan perilaku baru secara keseluruhan, sebagai hasil dari pengalaman individu itu sendiri dalam berinteraksi dengan lingkungannya”. Witherington (1952) : “belajar merupakan perubahan dalam kepribadian yang dimanifestasikan sebagai pola-pola respons yang baru berbentuk keterampilan, sikap, kebiasaan, pengetahuan dan kecakapan”. Crow & Crow dan (1958) : “ belajar adalah diperolehnya kebiasaan-kebiasaan, pengetahuan dan sikap baru”. Hilgard (1962) : “belajar adalah proses dimana suatu perilaku muncul perilaku muncul atau berubah karena adanya respons terhadap sesuatu situasi” Di Vesta dan Thompson (1970) : “ belajar adalah perubahan perilaku yang relatif menetap sebagai hasil dari pengalaman”. Gage & Berliner : “belajar adalah suatu proses perubahan perilaku yang yang muncul karena pengalaman” 2.Teori-Teori Belajar Untuk memperjelas pengertian tentang pentingnya belajar,prinsip-prinsip belajar dan bagaimana proses belajar itu terjadi, berikut akan di kemukakan beberapa teori belajar,yang merupakan hasil penyelidikkan para ahli psikologi sesuai dengan aliran Psikologinya masing-masing. a.Teori Behaviorisme Teori belajar psikologi bahaviorisme di kembangkan oleh psikologi behaviorisme .mereka berpendapat bahwa,tingkah laku manusia itu dikendalikan oleh ganjaran(reward) atau penguatan(reinforcement) dari lingkungan. Dengan demikan dalam tingkah laku belajar terdapat jalinan yang erat antara reaksi-reaksi behavioral dengan stimulasinya.Teori ini disebut behaviorisme karena sangat menekankan perilaku atau tingkah laku yang dapat di amati. Guru yang menganut pandangan ini berpendapat , bahwa tingkah laku murid-murid merupakan reaksi-reaksi terhadap lingkungan mereka pada masa lalu dan masa sekarang,dan bahwa segenap tingkah laku merupakan hasil belajar.Kita dapat menganilisi kejadian tingkah laku dengan jalan mempelajari latar belakang penguatan terhadap tingkah laku tersebut. b.Teori Cognitif Teori kognitif , dikembangkan oleh para ahli psikologi kognitif .teori ini berbeda dengan teori behaviorisme.teori menekankan pada peristiwa mental,bukan hubungan stimulus-respons.Prilaku juga penting sebagai indikator,tetapi yagn lebih penting adalah berpikir.dalam kaitan nya dengan berpikir ini,bahwa pada manusia terbentuk struktur mental atau organisasi mental. Hal lain yang juga sangat penting dalam teori kognitif adalah ,bahwa individu itu aktif ,konstruktif dan berencana,bukan pasif menerima stimulus dari lingkungan.Individu berpikir secara aktif dalam membentuk wawasan nya tentang kenyataan ,memilih aspek-aspek dari pengalaman untuk disimpan dalam ingatan ,atau digunakan dalam pemecahan masalah. c.Teori Humanitas Menurut teori ini setiap individu memiliki kekuatan,kemampuan ,atau potensi –potensi tertentu.belajar adalah pengembangan dari kekuatan ,kemampuan dan potensi-potensi tersebut. Ahli-ahli psikologi behaviioral dan humanistis mempunyai pandangan yang sangat berbeda.Behaviorist memandng orang sebagai reaktif yang memberikan responsnya terhadap lingkungannya,.pengalaman lampau dan pemeliharaan akan membentuk prilaku mereka .sebaliknya para humanist mempunyai pendapat bahwa tiap orang itu mempunyai menentukan prilaku mereka sendiri. mereka bebas dalam memilih kualitas hidup mereka tidak terikat oleh lingkungannya. Tujuan utama para pendidik membantu siswa mengembangkan dirinya,yaitu membantu masing-masing individu untuk mengenal diri mereka sendiri sebagai manusia yang unik dan membantunya dalam mewujud kan potensi –potensi yang masih terpendam yang ada pada diri mereka.melalui belajar anak diberi kesempatan mengembangkan atau menaktualkan potensi-potensi tersebut,sesungguhnya anak mempunyai kekuatan sendiri untuk mencari,mencoba,menemukan dan mengebangkan dirinya sendiri. 3.Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Belajar Telah dikatakan bahwa belajar adalah suatu proses yang menimbulkan terjadinya suatu perubahan atau pembaharuan dalam tingkah laku atau kecakapan.Berhasil atau tidaknya belajar itu tergantung kepada bermacam-macam faktor ,adapun faktor-faktor tersebut dapat dibedakan menjadi dua golongan : a. Faktor yang ada pada diri organisme itu sendiri yang disebut faktor individual .Faktor yang termasuk ke dalam faktor individual antara lain : Faktor kematangan / pertumbuhan ,kecerdasan latihan ,motivasi,dan faktor pribadi.  Kematangan / Pertumbuhan Mengajarkan sesuatu baru dapat berhasil jika taraf pertumbuhan pribadi telah memungkinkannya dalam arti potensi-potensi jasmani dan rohaninya telah matang untuk itu.  Kecerdasan dan Inteligensi Selain kematangan ,dapat tidaknya seseorang mempelajari sesuatu dengan baik ditentukan juga oleh taraf kecerdasan.  Latihan dan Ulangan Karena terlatih seringkalli mengulangi sesuatu ,maka kecakapan dan pengetahuan yang dimilikinya dapat menjadi makin dikuasai dan makin mendalam .Sebaliknya ,tanpa latihan pengalaman-pengalaman yang telah di milikinya dapat menjadi hilang atau berkurang.  Motivasi Motivasi merupakan pendorong suatu organisme untuk melakukan sesuatu. b. Faktor yang ada di luar individual yang disebut sosial .Faktor yang termasuk faktor sosial antara lain faktor keluarga/keadaan rumah tangga,guru dan cara mengajarkannya,lingkungan,dan kesempatan yang tersedia dan motivasi sosial.  Keadaan keluarga Suasana dan keadaan keluarga yang bermacam-macam juga mau tidak mau turut menentukan nagaimana dan sampai dimana belajar dialami dan dicapai oleh anak-anak.  Guru dan cara mengajar Bagaimana sikap dan kepribadian guru, tinggi rendahnya pengetahuan yang dimiliki guru dan bagaimana cara guru mengajarkan pengetahuan itu kepada anak-anak didiknya juga turut menentukan bagaimana hasil belajar yang dapat dicapai.  Motivasi sosial Karena belajar itu suatu proses yang timbul dari dalam ,maka motivasi memegang peranan penting,.jika guru atau orang tua dapat memberikan motivasi yang baik pada anak-anak ,maka timbullah dorongan dan hasrat untuk belajar lebih baik.  Lingkungan dan kesempatan Pengaruh lingkungan dan kesempatan untuk belajar juga dapat mempengaruhi belajar. 4.Prinsip-prinsip Belajar a.Belajar merupakan bagian dari perkembangan Berkembang dan belajar merupakan dua hal yang berbeda,tetapi berhubungan erat dalam perkembangan dituntut belajar ,dengan belajar ini perkembangan individu pesat. b.belajar berlansung seumur hidup Kegiatan belajar dilakukan sejak lahir (buaian) sampai menjelang kematian (liang lahat),sedikit demi sedikit dan terus-menerus. c.Belajar mencakup semua aspek kehidupan Belajar bukan hanya berkenaan dengan aspek intelektual,juga aspek sosial,budaya,politik,ekonomi,moral,religi,seni,keterampilan dll. d.Kegiatan belajar berlangsung pada setiap tempat dan waktu. e.Belajar berlangsung dengan guru ataupun tanpa guru f.belajar yang berencana dan disengaja menuntut motivasi yang tinggi g.Perbuatan belajar bervariasi dari yang paling sederhana sampai kompleks h.Dalam belajar dapat terjadi hambatan-hambatan i.Untuk kegiatan belejar tertentu diperlukan adanya bantuan atau bimbingan dari orang lain. E. METODE PSIKOLOGI PENDIDIKAN Metode merupakan cara yang digunakan atau jalan yang ditempuh menuju ketujuan tertentu. Maka metode psikologi pendidikan adalah cara yang digunakan atau jalan yang ditempuh untuk sampai pada tujuan psikologi pendidikan, yaitu mendapatkan asas-asas, pokok-pokok, atau prinsip-prinsip tentang tingkah laku anak didik dalam situasi pendidikan dan yang dapat membantu pendidikan. Dalam hal-hal tertentu dan dalam batas-batas tertentu, metode ini juga dapat dipergunakan oleh para pendidik atau para guru dalam memahami dan memecahkan problem-problem pendidikan. Pada umumnya para ahli psikologi pendidikan melakukan riset psikologi di bidang pendidikan dengan memanfaatkan beberapa metode penelitian,seperti ; Eksperimen , Kuisioner ,studi kasus , penyelidikan klinis ,dan observasi.  Metode Eksprimen Merupakan serangkaian percobaan yang didahulukan eksprimenter (peneliti yang bereksprimen) di dalam sebuah laboratorium atau ruangan tertentu lainnya,misalnya data pendengaran siswa,penglihatan siswa,dan gerak mata siswa ketika sedang membaca. Tujuan metode eksperimen: -untuk menguji keabsahan dan kecermatan simpulan-simpulan yang ditarik dari hasil temuan penelitian.  Metode kuesioner Kuesioner sering disebut juga angket (Prancis : enquete). Berupa daftar yang memuat sejumlah pertanyaan yang disampaikan kepada subjek untuk dikerjakan (dijawab). Jawaban-jawaban itu kemudian dianalisis dan disimpulkan. Pada umumnya jawaban itu sudah tersedia, sehingga subjek tinggal memilih jawaban yang tepat untuk setiap item. Contoh : • Karakteristik pribadi siswa -Jenis kelamin -Usia -Tapi tidak termasuk nama • Latar belakang siswa -Latar belakang siswa -Latar belakang pendidikan • Perhatian siswa terhadap mata pelajaran siswa • Faktor-faktor pendorong dan penghambat siswa dalam mengikiuti pelajaran tertentu. • Aplikasi (penerapan) mata pelajaran tetentu dalam kehidupan sehari- hari siswa (seperti shalat dalam pelajaran agama). • Pengaruh aplikasi mata pelajaran tertentu terhadap perikehidupan siswa.  Metode Studi Khusus Metode ini adalah sebuah metode penelitian yang digunakan untuk memperoleh gambaran yang rinci mengenai aspek-aspek psikologi seseorang siswa atau sekelompok siswa tertentu. Metode ini menyelidiki perkembangan individu selama kurun waktu tertentu ,bahkan seorang peneliti psikologi pendidikan terkadang memerlukan waktu bertahun-tahun menghimpun bahan-bahan berupa data dan informasi yang akurat ,tepat dan cermat mengenai individu tersebut. Dalam hal ini ,studi biasa nya dimulai sejak seorang anak berusia muda hingga berusia tertentu untuk mendapat ka n pengertian yang tepat mengenai aspek-aspek perkembangan yang perlu diperhatikan demi kepentingan praktek kependidikan untuk kepentingan anak tersebut  Metode Penyelidikan Klinis Metode ini hanya digunakan oleh para ahli psikologi klinis atau psikiater dalam metode ini terdapat produser diagnosis dan penggolongan penyakit kelainan jiwa serta cara-cara memberi perlakuan pemulihan terhadap kelainan jiwa tersebut. • Adapun yang memanfaatkan metode penyelidikan klinis tersebut untuk kepentingan pendidikan adalah Jean Pieget. • Metode penyelidikan klinis pada umumnya hanya mengalami penyimpangan psikologi tak terkecuali penyimpanga perilaku.  Metode Observasi Naturalistik Metode observasi adalah metode yang dilakukan dengan jalan mengadakan pengamatan terhadap tingkah laku anak didik dalam situasi yang wajar, dilaksanakan dengan berencana, kontinyu dan sistematik, serta diikuti dengan upaya mencatat atau merekam secara lengkap. Dengan sifat wajar, berarti bahwa anak didik itu dalam keadaan tidak dibuat-buat dan tidak mengetahui anak didik itu sedang di observasi. Berencana berarti bahwa sebelum observasi dilaksanakan harus ada persiapan yang matang tentang aspek-aspek tingkah laku yang akan di observasi. Dengan kontinyu berarti bahwa dalam melaksanakan observasi harus bersambungan antara periode yang satu dengan periode yang lain. Dengan sistematik berarti bahwa aspek-aspek yang di observasi itu harus tersusun secar teratur, sehingga tidak sekedar tumpukan catatan tentang tingkah laku. Dengan upaya mencatat atau merekam tentu dengan mudah kita fahami karena jika hanya mengamati tanpa mencatat atau merekam, maka hasilnya mudah dilupakan. BAB III : PENUTUP A.KESIMPULAN Psikologi pendidikan merupakan psikologi khusus yang mempelajari tentang jiwa yang lihat dari manifestasi-manifestasi tingkah laku manusia yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Psikologi pendidikan adalah cabang dari psikologi yang ruang lingkup nya lebih menekan kan pada masa pertumbuhan dan perkembangan anak ,baik fisik maupun mental,yang sangat erat hubungannya dengan masalah pendidikan terutama yang mempengaruhi proses dan keberhasilan belajar. Keberhasilan belajar dipengaruhi oleh factor-faktor bawaan,factor lingkungan ,kematangan serta usaha dari individu sendiri dengan berbekalkan potensi yang tinggi , dan dukungan factor lingkungan yang menguntungkan ,usaha belajar dari individu yang efisien yang dilaksanakan pada tahap pematangan yang tepat akan memberikan hasil belajar yang maksimal. B.SARAN Berdasarkan keterangan dalam makalah ini, maka para calon guru atau guru pada saat ini, dalam melaksanakan proses pendidikan terutama KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), seharusnya mampu memahami, menguasai, dan mempraktekkan Psikologi Pendidikan tersebut demi tercapainya kesuksesan dalam dunia pendidikan, yaitu menelurkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, mampu berkompetisi, professional, berakhlak mulia dan berjiwa social dari setiap lembaga pendidikan. Selanjutnya, bila terdapat kesalahan didalam makalah ini, kami dari kelompok 5 menerima kritik dan saran yang membangun dari pembaca sekalian. Atas perhatian dan partisipasinya kami mengucapkan terima kasih. DAFTAR PUSTAKA Ahmadi Abu, Widodo Supriyono. 1991. Psikologi Belajar. Jakarta ; Rineka Cipta Dalyono.M.1996.Psikologi Pendidikan.Semarang ; RINEKA CIPTA. Syah,Muhibbin.2010.Psikologi pendidikan.Bandung;PT Remaja Rosdakarya offset. Shaleh,Abdul Rahman dan dkk.2004. Psikologi suatu pengantar. Jakarta; Kencana. www.goarticle.com www.hitsuke.blogspot.com